Sumbawa, PSnews – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 13 Agustus 2016. BPM-PD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Koordinasi Pemantapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pilkades, Jumat (15/7/2016).
Dalam laporannya, Kepala BPM-PD – Tarunawan menjelaskan, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sumbawa akan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 673 Tahun 2016 tentang penetapan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Sumbawa tahun 2016.
Berikut 20 desa yang melaksanakan Pilkades di 13 kecamatan, yaitu :
– Kecamatan Moyo hilir : Desa Serading, Kakiang, Olat Rawa, dan Batu Bangka.
– Kecamatan Lenangguar : Desa Brang Rea, Mokong, dan Lito di Kecamatan Moyo Hulu. Desa Ledang dan Lenangguar .
– Kecamatan Lopok : Desa Pungkit.
– Untir Iwes : Desa Pelat.
– Kecamatan Maronge : Desa Simu.
– Kecamatan Tarano : Desa Labuhan Jambu.
– Kecamatan Labuhan Badas : Desa Sebotok.
– Kecamatan Utan : Desa Bale Brang dan Desa Pukat.
– Kecamatan Batu Lanteh : Desa Tepal.
– Kecamatan Empang : Desa Lamenta.
– Kecamatan Alas Barat : Desa Labuhan Mapin.
– Kecamatan Moyo Utara : Desa Kukin.
Dalam rangka Pilkades serentak tersebut, lanjut Tarunawan, telah dibentuk panitia pemilihan Kabupaten dengan Keputusan Bupati Sumbawa nomor 547 tahun 2016 tentang pembentukan tim fasilitasi pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Sumbawa Tahun 2016. Sedangkan di tingkat desa juga telah dibentuk panitia pemilihan dan panitia pengawas berdasarkan keputusan Badan Permusyawaratan desa.
Pelaksanaan Pilkades terdiri dari beberapa tahapan yaitu tahap persiapan (tanggal 1 hingga 24 Juni 2016), tahap pencalonan (tanggal 1 Juni hingga 9 Agustus 2016), tahap pemungutan suara (tanggal 13 Agustus 2016), tahap penetapan (tanggal 14 Agustus hingga 18 November 2016).
Bila dilihat dari waktu pelaksanaannya, maka sekarang panitia pemilihan sudah berada pada tahap pencalonan yaitu tahap penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon kepala desa (masa penyaringan). “Setelah tahap penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon kepala desa, dilanjutkan dengan pengumuman hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon kepala desa,’’ terangnya.
Diungkapkan, jumlah calon yang berhak dipilih dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa yaitu paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang. Apabila jumlah calon kurang dari dua orang, maka akan diadakan perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala desa. Sedangkan apabila lebih dari lima orang maka akan diadakan seleksi tambahan. Pelaksanaan seleksi tambahan berupa tes potensi akademik dan/atau tes psikologi dengan menggunakan model soal pilihan ganda yang akan dilaksanakan pihak berkompeten dan akan bekerjasama dengan panitia pemilihan. “Panitia pelaksanaan Kabupaten akan memfasilitasi pelaksanaan seleksi tambahan termasuk menentukan tempat dan waktu pelaksanaan seleksi tambahan serta tata cara pelaksanaan, pengoreksian dan penilaian hasil tes. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkades serentak, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah memberikan bantuan sejumlah 20 juta rupiah dan ditambah dana yang telah dianggarkan oleh masing – masing desa dalam APBD desa,’’ paparnya.
Sementara Asisten Pemerintahan Sekda Sumbawa – HM Ikhsan yang membacakan sambutan Bupati Sumbawa menyampaikan, Pilkades merupakan momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi. Dimana masyarakat mempunyai peranan penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintah desa untuk 6 tahun kedepan. Disinilah peran masyarakat yang merupakan subyek paling menentukan figur pemimpin di desa, bukan sebagai obyek yang dipengaruhi. Masyarakat harus memberikan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Dan dihimbau agar jangan mudah terpengaruh dengan politik uang.
Harapannya, melalui rapat koordinasi tersebut dapat menguatkan koordinasi semua pihak, dengan memetakan sumber-sumber pemicu perselisihan di wilayah masing-masing. Diingatkan kepada para Camat, Lurah dan Kades agar secara dinamis melakukan komunikasi dan kerjasama yang baik dengan unsur Babinsa dan Babinkamtibmas berkaitan dengan stabilitas wilayah, yang kemudian melaporkan secara tertulis sesuai dengan fakta di lapangan. “Harapan kami agar pemilihan Kades serentak dapat berlangsung sukses, yakni sukses partisipasi, sukses regulasi, sukses memilih kepala desa definitif dan sukses tidak mengganggu tatanan yang sudah ada,’’ pungkasnya. (PSg)