Sumbawa, PSnews – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa untuk memenuhi ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga mencapai minimal 30 persen sesuai peraturan yang berlaku akan terus dilakukan. Pasalnya, hingga kini ketersediaan RTH di Sumbawa baru mencapai 14 persen.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Lingkungan Hidup (BPM-LH) Kabupaten Sumbawa – Dirmawan kepada Pulau Sumbawa News, Rabu (13/7/2016). Salah satu syarat suatu Kabupaten/Kota bisa mendapatkan tropi adipura yakni ketersediaan RTH. Dengan masih kurangnya RTH di Kabupaten Sumbawa, menjadi PR (pekerjaan rumah) Pemda untuk memenuhi hal tersebut. “Kami masih memikirkan sisanya supaya bisa mencapai target yang disyaratkan,’’ jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Dirmawan, Pemda telah membuat masterplan RTH untuk dua puluh lima tahun kedepan. Tentunya sampah memenuhi syarat minimal 30 persen ketersediaan RTH di suatu Kabupaten/Kota.
Menurutnya, aset lahan Pemda yang ada dinilai masih minim untuk memenuhi angka 30 persen tersebut. Namun Pemda tetap memiliki rencana untuk membangun kembali RTH di sejumlah lokasi, seperti di eks rumah Dinas Kehutanan samping Gedung DPRD lama, dan tanah yang berlokasi di depan Polsek Moyo Hilir. Akan tetapi hal tersebut masih harus menunggu rekomendasi Bupati. “Kami harap kedepannya bisa menambah jumlah RTH karena sekarang masih sangat kurang,’’ pungkasnya. (PSg)