Penarikan Retribusi Tower Tunggu Pengesahan Perda dari Mendagri

Sumbawa, PSnews – Sejauh ini sudah berdiri ratusan menara telekomunikasi (Tower) dari beberapa operator di Kabupaten Sumbawa. Untuk penarikan retribusi dalam tahun ini belum dapat dilakukan karena masih menunggu pengesahan dari Menteri Dalam Negeri RI terhadap Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, yang diajukan Pemkab Sumbawa.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sumbawa – Burhan kepada Pulau Sumbawa News belum lama ini. Perubahan Perda ini dilakukan menyusul adanya perkumpulan pengusaha menara telekomunikasi di Kabupaten Sumbawa yang meminta dilakukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI terhadap Perda tersebut. Karena di salah satu pasal berbunyi dasar penarikan retribusi dari menara itu 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dan itu yang dianggap berat oleh para pengusaha ini. “Sehingga mereka mengajukan keberatan ke MK. Dan MK mengabulkan Perda itu untuk dicabut,’’ terangnya.

Dari hasil inventarisir Dishubkominfo, lanjut Burhan, jumlah total menara telekomunikasi di Kabupaten Sumbawa sebanyak 228 tower. Dari jumlah itu, sebanyak 225 sudah memiliki izin, dan 3 tower diketahui belum berizin walaupun menaranya sudah terbangun dan beroperasi.

Lebih jauh dijelaskan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) bagi seluruh tower tersebut. Sehingga setelah Mendagri mengesahkan Perda baru terkait retribusi menara ini, petugas tinggal melakukan penarikan. “Kita terakhir turun survey pada Desember 2015. Setelah ini tuntas terbayar, kita akan turun lagi. Jadi belum bisa kita tagih sekarang, karena masih menunggu pengesahan Perda dari Mendagri,’’ terangnya.

Menurut Burhan, walaupun ada tower yang belum berizin, semuanya akan ditarik retribusi. Mengingat tower tersebut sudah berfungsi. Hal ini juga sudah dilakukan pada tahun sebelumnya dengan cara melakukan penarikan walaupun ada tower yang berlum memiliki izin. “Pengalaman tahun lalu saya pukul rata (tarik semua). Ada atau tidak izinnya tetap saya tarik. Dasarnya karena dia sudah beroperasi. Walaupun secara keberadaan mereka illegal, tapi karena keberadaan disitu sudah bediri di Sumbawa saya tetap pungut karena ini retribusi,’’ pungkas Burhan, SH, MH. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment