Tiga Kader Golkar Sumbawa Siap Masukkan Gugatan ke Pengadilan

Sumbawa, PSnews – Menjelang digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada bulan Mei ini, dinamika di tubuh partai Golkar kian memanas. Belum lama ini DPP Partai Golkar kubu Abu Rizal Bakrie telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian terhadap tiga kadernya yang menjadi pengurus di DPD Partai Golkar Sumbawa, yakni A Rahman Alamudy, Agus Salim (Okak) dan Abdul Haji.
Terhadap hal itu, ketiga kader golkar yang dipecat tersebut tentu tidak menerima begitu saja. Mereka justru telah mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
“Insya Allah Senin (2 Mei 2016) kita masukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa,’’ tandas Abi Mang – panggilan akrab Ketua DPD II Golkar Sumbawa kepada wartawan media ini.
Sejauh ini, pihaknya telah menyiapkan tim kuasa hukum yang diketuai Taufik, SH., MH yang merupakan tim advokasi Partai Golkar NTB. Mereka berencana mengajukan tuntutan pidana atas dugaan pemalsuan SK tersebut. Kemudian gugatan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Tim advokasi Partai Golkar Provinsi NTB sudah ada. Kami berencana untuk memasukkan tututan pidana,’’ papar Abi Mang yang sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa ini.
Abi Mang menilai SK pemecatan tersebut tidak memiliki legal standing. SK pemberhentian itu tertanggal 8 Januari 2016. Padahal pada 8 Januari 2016 masih berlaku kepengurusan Golkar Munas Ancol (kubu AL). Menurutnya Menkumham juga tidak pernah menerbitkan SK untuk kepengurusan Munas Bali (kubu ARB). Kemudian, Menkumham menerbitkan SK tertanggal 28 Januari 2016 yang isinya mengembalikan kepengurusan yang sah ke Munas Riau dan diberikan waktu 6 bulan untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Musnalub) dalam rangka rekonsiliasi partai Golkar. Sehingga SK pemberhentian yang mencantumkan namanya bersama dua kader Golkar Sumbawa lainnya tersebut dinilai cacat hukum. Apalagi itu ditandatangani oleh Plt.

Untuk diketahui, SK pemberhentian dari DPP Golkar dengan nomor KEP-73/DPP/GPLKAR/2016 tertanggal 8 Januari 2016, ditandatangani Plt Ketua Umum Nurdin Halid dan Sekretaris Idrus Marham. Tiga kader yang diberhentikan tersebut A Rahman Alamudy (Wakil Ketua DPRD Sumbawa, Agus Salim (anggota DPRD Sumbawa) dan Abdul Haji (pengurus DPD Partai Golkar Sumbawa). (PSg)

Komentar

comments

Facebooktwitterlinkedinrssyoutube

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *