Sumbawa, PSnews – Dalam beberapa bulan terakhir, aksi penangkapan bibit lobster di Kecamatan Labangka marak terjadi. Padahal, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan jelas melarangan kegiatan tersebut. Camat Labangka – Hartono yang dikonfirmasi media ini, membenarkan hal itu. Diakui kalau pihaknya sudah melakukan tinjauan lapangan untuk melihat secara langsung kebenaran dari aksi tersebut, sambil mensosialisasikan kepada nelayan soal Peraturan Menteri terkait larangan penangkapan bibit lobster.
Hartono menegaskan, bahwa aksi penangkapan bibit lobster di Labangka itu melanggar aturan. Seharusnya lobster yang boleh ditangkap berukuran di atas 8 centimeter. Namun yang terjadi di lapangan, nelayan sekitar justru menangkap lobster yang berukuran lebih kecil.
“Saya sudah turun ke lapangan bersama Muspika. Kita sudah menegur para nelayan yang menangkap. Bahkan sudah ada kesepakatan penangkapan harus berakhir paling lambat 24 April hari ini,’’ terangnya.
Hartono mengaku akan terus melakukan pengawasan di wilayah sekitar. Terutama di sekitar pantai Samara Desa Sukamulia Kecamatan Labangka, tempat para nelayan menangkap bibit lobster. Hartono juga berharap dinas teknis untuk dapat turun lapangan melihat kondisi yang sebenarnya. “Ada sekitar ratusan kerambah di sana. Makanya kita harap dinas terkait juga turun,’’ pungkasnya. (PSg)