Lolos Verifikasi KPU, Budi Kurniawan Bakal Gantikan ‘Biok’

Sumbawa, PSnews – Pasca ditetapkannya anggota DPRD Sumbawa – Syamsuddin alias ‘Biok’ sebagai terpidana atas kasus ancaman via SMS, ditindaklanjuti  oleh DPC Partai Demokrat dengan mengusulkan nama caleg Pergantian Antar Waktu (PAW) pada KPU Kabupaten Sumbawa. Anehnya, dalam surat tersebut, caleg yang bakal menggantikan Biok, bukanlah H Ruslan yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Biok. Justru Caleg peraih suara terbanyak ketiga yakni Budi Kurniawan, ST yang direkomendasikan oleh DPC Partai Demokrat untuk mengisi kekosongan satu dari empat kursi PD di DPRD Sumbawa.
Seperti diketahui perolehan suara caleg Demokrat di Dapil satu, yakni Syamsuddin 1.651 suara, H Ruslan 1.593 suara dan Budi Kurniawan 483 suara.
Yuyun Nurul AzmiKetua Divisi Hukum KPU kabupaten Sumbawa – DR Hj. Yuyun Nurul Azmi, yang dikonfirmasi Senin (04/04/2016) memaparkan, menanggapi surat DPC Partai Demokrat dan surat DPRD Sumbawa terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) salah seorang anggota DPRD Sumbawa, pihaknya telah melakukan verifikasi atas berkas persyaratan yang diajukan.

Pada Kamis (31/3) lalu, lanjut Yuyun, KPU kabupaten Sumbawa telah menerima surat nomor 32/DPC PD/SBWIII/ 2016 yang berisi pengusulan PAW anggota DPRD Sumbawa, yang saat ini sudah berstatus terpidana dan menjalani hukuman berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar selama 1,2 tahun di Lapas klas II B karena kasus hukum yang menjeratnya.

”Syamsuddin adalah anggota DPRD Sumbawa dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) I, kami melakukan verifikasi atas kelengkapan persyaratan calon pengganti sesuai yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 22 tahun 2010 sebagaimana dirubah dengan Peraturan KPU nomor 1 tahun 2016,” terang Yuyun seraya menyebutkan KPU kabupaten Sumbawa juga telah menerima surat DPRD Kabupaten Sumbawa Nomor 171.3/170/XI/2015 perihal PAW Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dari Partai Demokrat tersebut.

Selanjutnya KPU Kabupaten Sumbawa mempelajari surat usulan pengganti dari pimpinan DPC Partai Demokrat sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam berkas usulan tersebut dilampirkan calon pengganti yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pileg 2014, dimana peraih suara kedua terbanyak di Dapil I atas nama H. Ruslan dinyatakan telah diberhentikan dari keanggotaan partai atas dasar putusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Kabupaten Sumbawa, dan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon pengganti.

Sehingga DPC Partai Demokrat Kabupaten Sumbawa mengusulkan calon pengganti atas nama Budi Kurniawan ST yang merupakan peraih suara terbanyak ketiga di Dapil I.

”Berdasarkan hasil verifikasi kami, H. Ruslan sebagai peraih suara terbanyak kedua di bawah perolehan suara Syamsuddin tidak memenuhi syarat karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai Demokrat, dibuktikan dengan SK pemberhentian dari DPC Partai Demokrat. Maka dengan begitu penggantinya adalah peraih suara terbanyak ketiga yakni atas nama Budi Kurniawan ST,” jelasnya.

Karena berdasarkan ketentuan, syarat yang harus dipenuhi, yakni penggantinya adalah peraih suara terbanyak selanjutnya, harus memenuhi syarat sebagai anggota DPRD, yakni salah satunya terdaftar di DCT Dapil yang bersangkutan dan masih menjadi anggota partai politik, serta beberapa persyaratan administratif lainnya.
”Kami telah memproses surat usulan tersebut. Selanjutnya kami akan menyampaikan hasil verifikasi kepada partai dan DPRD,” terangnya.
Sesuai Peraturan KPU terkait mekanisme Pergantian Antar Waktu, sambung Yuiyun, prosesnya paling lama lima hari setelah surat PAW diterima.(PSa)

Komentar

comments

Facebooktwitterlinkedinrssyoutube

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *