Sumbawa, PSnews – Fud Syaifuddin selaku terdakwa dalam kasus tipilu Pilkada Sumbawa dalam persidangan lanjutan, Jum’at (18/12/2015) tetap- menghormati sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU), meski dituntut pidana penjara 3 bulan, subsider 2 bulan dan denda Rp 6 juta. Calon Wakil Bupati Sumbawa Barat yang ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar ini, lebih memilih mengikuti alur dan ritme persidangan.
JPU menilai, Fud terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindakan pidana dalam orasi kampanye sesuai yang dilarang di dalam UU nomor 8 tahun 2015.
Menurut Fud, sudah tentu tuntutan terhadap dirinya itu telah dipertimbangkan dari berbagai hal oleh JPU. Untuk itu, ia menghormati keputusan pengadilan nantinya dan menghormati tuntutan jaksa.
“Selaku warga negara saya menghargai keputusan persidangan, saya pikir mereka juga sudah mempertimbangkan dengan matang. Selaku warga negara saya juga menghormati keputusan jaksa penuntut umum,” katanya dengan senyum.
Cawabup Sumbawa Barat yang memenangkan Pilkada Sumbawa Barat ini, memilih untuk mengajak semua elemen masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat agar bersama-sama menjaga keamanan dan kondusifitas daerah.
Baginya, apapun yang terjadi ini adalah resiko dan pengalaman baginya. “Ini resiko dan pengalaman berharga bagi saya. Terimakasih,” pungkas Fud sambil menyalami warga Sumbawa Barat yang sengaja hadir dan mengikuti jalannya persidangan. (PSb)