Remisi HUT RI ke 70, 18 Narapidana Dibebaskan

Sumbawa, PSnews – Dalam peringatan HUT RI ke 70, Senin (17/08/2015), para narapidana LAPAS Kelas II A Sumbawa, menerima remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD). 18 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas dan kembali ke masyarakat serta keluarga masing-masing. Pemberian remisi tersebut melalui upacara yang dipimpin oleh Wakil Bupati Sumbawa, Drs. Arasy Muhkan, juga dihadiri unsur Forum Komunikasi Kepala Daerah.

Kalapas Sumbawa, Rahmat Mulyana, mengatakan, remisi umum diberikan bagi narapidana setiap tanggal 17 Agustus. Remisi dasawarsa diberikan kepada para narapidana setiap 10 tahun sekali. “Dasar pemberian remisi dasawarsa ini adalah Kepres nomor 120 tahun 1955,” kata Mulyana.

Mereka yang mendapatkan remisi terang Mulyana, tergantung dari kelakuan dan lamanya menjalankan hukuman. Adapun besarnya bervariasi, ada yang satu bulan hingga enam bulan. Pemberian remisi umum (RU) I berarti masa tahanan para warga binaan dikurangi sebagian. RU II, masa tahanan warga binaan langsung habis.

“Sehingga warga binaan bisa langsung bebas sama sekali. Begitu tanggal 17 Agustus, jika mendapatkan RU II, bisa langsung bebas,” papar Rahmat Mulyana.

Dalam tahun ini sebanyak 174 orang mendapatkan remisi umum. 169 orang di antaranya mendapatkan RU I. Yang mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 79 orang, remisi dua bulan sebanyak 45 orang, remisi empat bulan sebanyak 34 orang, remisi lima bulan sebanyak 11 orang dan remisi enam bulan sebanyak lima orang. Sementara yang mendapat RU II sebanyak lima orang.

Selain itu,  narapidana yang mendapatkan RD I sebanyak 185 orang. Sementara yang mendapatkan RD II dan langsung bebas sebanyak 13 orang.

Narapidana yang mendapatkan remisi umum, juga mendapatkan remisi dasawarsa. Bagi narapidana yang belum mendapatkan remisi umum, berarti masa tahanannya belum memenuhi syarat. Adapun besaran remisi dasawarsa ini paling banyak tiga bulan. Jumlah keseluruhan narapidana yang mendapat remisi dasawarsa sebanyak 198 orang. (PSb)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment