Pembunuh Yakub Terungkap, Berawal dari Cekcok Pembagian Air Sawah

Dompu, PSnews – Satuan Reskrim Polres Dompu berhasil menoreh prestasi dalam hal pengungkapan kasus. Kali ini dalam hal pengungkapan pelaku kasus pembunuhan yang awalnya masih misteri. Sebelumnya, polisi maupun pihak keluarga korban belum mengetahui penyebab kematian H Muhammad Yakub (67 tahun), Pensiunan PNS warga Dusun Wera, Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Dari hasil investigasli aparat Sat Reskrim Polres Dompu, diduga korban meninggal dengan tidak wajar. Dan terduga pelaku mengarah pada dua orang pria, yakni SHD (44 th) dan ARS (50 TH).

Kasus pembunuhan ini mulai terungkap diawali dengan adanya penemuan mayat pada hari Rabu 15 juli 2020 sekitar pukul 17.45 wita bertempat di atas rumah sawah di lahan jagung milik korban yang lokasinya di So Klonco, Dusun Tente, Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Saat ditemukan, mayat korban Yakub dalam keadaan tidur terlentang dan dicurigai meninggal dengan tidak wajar. Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan ke Mapolres Dompu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 295 / VII / 2020 / NTB / SPKT / Res. Dompu, tgl 15 Juli 2020.

Menyikapi adanya laporan terkait kejadian tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, S.T.K memerintahkan tim identifikasi dan penyidik pembantu untuk segera melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengecekan kondisi mayat serta melakukan pemeriksaan saksi saksi. “Dari hasil pengecekan yang dilakukan tim identifikasi, ditemukan kejanggalan karena adanya beberapa luka yg terdapat di sekitar bagian leher dan tangan kanan korban. KOndisi tersebut semakin menguatkan dugaan pihak penyidik tentang kejanggalan kematian korban. Dengan demikian pihak keluarga korbanpun meminta kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan secara otopsi,” ungkap IPTU Ivan.

Polisi temukan kejanggal pada kematian korban Yakub

Pada hari jum’at tgl 17 Juli 2020 dilakukan pemeriksaan (otopsi) oleh tim dokter ahli forensik dan diperoleh fakta mengenai penyebab kematian korban, sehingga atas temuan tersebut Kasat Reskrim membentuk tim untuk mengungkap kejadian yg dimaksud.

Kegigihan anggota Reskrim dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan yang terus bekerja keras dalam pengungkapan kasus tersebut akhirnya membuahkan hasil. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan penyidikan didapatkan keterangan beberapa saksi yang mengarah dan menguatkan yaitu saksi yang berada atau mengetahui pada hari kejadian meninggalnya korban.

IPTU Ivan menambahkan, penyidik memperoleh adanya kesesuaian alat bukti dari keterangan saksi saksi. Saksi yang melihat dan mengetahui pada hari Rabu tgl 15 Juli 2020 pukul 14.15 wita antara SHD sempat cekcok mulut terkait dengan masalah Pembagian Air Irigasi yang mengaliri tanah sawah milik korban dan SHD. Dalam hal ini SHD beranggapan bahwa selama ini korban selalu menguntungkan dirinya sendiri dengan mengaliri air di tanah sawah miliknya dan tidak pernah membagikan kepada orang lain, sehingga timbul niat SHD untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Atas keterangan saksi tersebut maka penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap SHD dan ARS. “Di hadapan penyidik SHD dan ARS mengakui semua perbuatannya dan membenarkan keterangan saksi. SHD pun menambahkan bahwa setelah cekcok dengan korban, SHD yang saat itu merasa jengkel dan marah pada korban lalu SHD seketika memanggil ARS untuk diajak melakukan penganiayaan terhadap korban,” papar Ivan.

Selain itu, lanjut Ivan, kepada penyidik SHD menjelaskan, bahwa setelah mengajak ARS lalu keduanya menemui korban yang saat itu sedang berada di lahan kosong atau persisnya di bawah lahan tanaman jagung milik korban. Setelah berhadapan dengan korban (sekitar pukul 14.25) tanpa banyak kata, ARS beraksi dengan cara memeluk dan menggigit tangan korban. Sedangkan SHD mencekik leher korban hingga korban tidak bergerak (meninggal dunia). Setelah keduanya memastikan korban meninggal dunia, kemudian untuk menyembunyikan perbuatannya kedua terduga berupaya menciptakan alibi. “SHD dan ARS mengangkat dan membopong mayat korban lalu dibawa kembali ke atas pondok milik korban sendiri dengan maksud seolah olah korban dalam posisi tertidur dan tidak mengalami suatu tindakan kekerasan/penganiayaan. Setelah menyimpan mayat korban SHD dan ARS meninggalkan pondok tersebut dan kembali ke rumah masing-masing,” tutur IPTU Ivan.

Saat ini SHD dan ARS telah ditahan di Mapolres Dompu dan dipersangkakan pada keduanya dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat ( 3 ) Jo pasal 55 Ayat (1 ke – 1 ) KUHP. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment