Ranperda Perubahan Perangkat Daerah 2020 Diparipurnakan

Sumbawa, PSnews – Hasil pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa diparipurnakan. “Pansus bersama Tim Pembahasan Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah telah melakukan pengkajian dan pembahasan mendalam terhadap substansi dan materi muatan dari rancangan perda ini,” terang Pansus DPRD Sumbawa melalui juru bicaranya, Achmad Fachri pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (21/7/2020).

Hal ini disesuaikan dengan ketentuan dan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, terdapat beberapa penyesuaian dan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, antara lain sebagai berikut :
1. Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum tidak jadi dilakukan penggabungan dengan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tetap tidak berubah, namun Urusan Pertanahan yang berada dalam Struktur Sekretariat Daerah ditarik ke dalam Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menjadi bidang tersendiri dalam struktur dinas;

2. Urusan Pemerintahan Bidang Pangan dan Pertanian tidak jadi dilakukan penggabungan, sehingga Dinas Pangan dan Dinas Pertanian tetap menjadi 2 (dua) dinas tersendiri, namun Nomenklatur Dinas Pangan berubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan;

3. Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengalami penyesuaian, sehingga Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berubah menjadi Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

4. Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian dilakukan penggabungan ke dalam satu dinas. Urusan Persandian dalam Struktur Sekretariat Daerah dikeluarkan dari Sekretariat Daerah, masuk menjadi bidang tersendiri ke dalam Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, sehingga nomenklatur dinasnya berubah menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;

5. Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal mengalami penyesuaian nomenklatur dinas, yang semula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berubah menjadi Dinas Penanaman Modal, dan untuk urusan pelayanan perizinan tetap melekat dan menjadi bidang tersendiri dalam dinas tersebut;

6. Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata mengalami penyesuaian Nomenklatur Dinas, yang semula Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata berubah menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;

7. Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan mengalami penyesuaian, sehingga nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mengalami perubahan menjadi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, akan tetapi struktur bidang didalamnya tetap tidak mengalami perubahan;

8. Urusan Pemerintahan Bidang Keuangan yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mengalami penyesuaian dan terjadi perubahan nomenklatur menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah, namun struktur badan tetap tidak mengalami perubahan; dan

9. Urusan Pemerintah Bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengalami penyesuaian, sehingga nomenklatur badan berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, sedangkan struktur badan tetap tidak mengalami perubahan.

“Semoga apa yang Pansus sampaikan, kiranya dapat menjadi perhatian semua pihak khususnya Pemerintah Daerah dalam mencermati, menyikapi dan menentukan langkah-langkah strategis kebijakan daerah ke depan dalam memberikan pengabdian dan pelayanan terbaik bagi Tau’ dan Tana Samawa tercinta. Pansus setuju untuk kedua ranperda ini ditetapkan menjadi perda,” punkgas Fachry.

Disampaikan di Sumbawa Besar, 21 Juli 2019 dengan anggota PANITIA KHUSUS (PANSUS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA sbb ;
1.Muhammad Yamin, SE., M.Si. Ketua
2.. Adizul Syahabuddin, SP., M.Si. Wakil Ketua
3. Gitta Liesbano, SH., M.Kn. Anggota
4.Hj. Jamila, S.Pd.SD. Anggota
5. Muhammad Faesal, S.AP. Anggota
6. Hamzah Abdullah Anggota
7.Muhammad Yasin, S.AP. Anggota
8. Budi Kurniawan, ST. Anggota
9. Syaifullah, S.Pd. Anggota
10.Gahtan Hanu Cakita Anggota
11. Ismail Mustaram, SH. Anggota
12. Achmad Fachry, SH. Anggota
13.Edy Syaripuddin Anggota
14.Sukiman K, S.Pd.I. Anggota
15. Ridwan. SP. (PSa)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment