Ini Laporan Pansus DPRD Sumbawa atas Ranperda RDTR Kawasan Perkotaan Sumbawa Besar

Sumbawa, PSnews – Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa melalui juru bicaranya Sukiman Kamaluddin, menyampaikan laporannya atas Ranperda RDTR Kawasan Perkotaan Sumbawa Besar di Sidang Paripurna ke-IV DPRD Kabupaten Sumbawa.
Diawal penyampaiannya, Sukiman mengatakan, bahwa laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sumbawa Besar Tahun 2020-2040, sempat mengalami penundaan penetapan untuk pembahasan lebih mendalam dan komprehensif terhadap substansi dan materi muatannya.

Pansus bersama Tim Pembahasan Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Perda ini, selanjutnya terdapat beberapa perubahan dan perbaikan redaksi sebagai berikut:

1. Perubahan dan penambahan redaksi dalam konsideran Menimbang, yang semula berbunyi “bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Tahun 2011-2031 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sumbawa Besar” berubah menjadi “bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf c dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Tahun 2011-2031 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sumbawa Besar Tahun 2020-2040”.

2. Perubahan ketentuan Pasal 92 yang semula berjumlah 13 (tiga belas) ayat, berkurang menjadi 2 (dua) ayat, sehingga Pasal 92 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 92
(1) Standar teknis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf f, meliputi:
a. standar kebutuhan utilitas, terdiri atas:
1. air bersih;
2. persampahan;
3. air limbah;
4. drainase;
5. listrik; dan
6. telpon;
b. standar sarana pendukung, terdiri atas:
1. fasilitas peribadatan;
2. fasilitas pendidikan;
3. fasilitas perdagangan;
4. fasilitas kesehatan;
5. fasilitas. olahraga; dan
6. RTH/taman.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis kebutuhan utilitas dan standar sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diatur dengan Peraturan Bupati.

3. Perubahan dan perbaikan redaksi kalimat pembuka dalam Pasal 113, yang semula berbunyi “Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka” berubah menjadi “Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka”.

Selain itu, setelah memperhatikan beberapa kritik, saran dan masukan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (melalui Biro Hukum Setda NTB dan Dinas PUPR NTB), Pansus juga menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Apabila Rancangan Perda ini telah ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda, Pemerintah Daerah harus mengupayakan pemenuhan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30% dari luas Kawasan Perkotaan, sedangkan yang telah terpenuhi sampai saat ini baru mencapai 16% Kawasan RTH.

2. Mengingat Rancangan Perda ini merupakan peraturan pelaksana dari Perda RTRW (apabila telah ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda), harus disesuaikan dan diselaraskan dengan ketentuan Perda RTRW yang masa berlakunya tahun 2011-2031, sedangkan Rancangan Perda ini masa berlakunya Tahun 2020-2040, maka untuk menjamin keselarasan dan keserasian serta untuk memenuhi kebutuhan seiring perkembangan zaman saat ini dan yang akan datang, Perda RTRW harus segera dilakukan perubahan.

3. Penetapan jarak bebas antar bangunan minimal 3 meter, 3 meter sampai dengan 6 meter, dan 6 meter sampai dengan 8 meter sebagaimana diamanat dalam Rancangan Perda ini akan sangat sulit diterapkan di tengah masyarakat, terutama untuk kawasan perumahan atau bangunan yang sudah terlanjur berdiri atau dibangun pemiliknya, untuk itu diharapkan Pemerintah Daerah dapat mengambil langkah dan upayah strategis untuk menanggulangi dan menyelesaikan persoalan tesebut. “Melalui kesempatan terhormat ini, kami mohon kepada seluruh anggota DPRD agar Ranperda ini dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” tutup Sukiman.

PANITIA KHUSUS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA

Anggota /Jabatan

1.Ahmadul Kusasi, SH. /Ketua
2.Adizul Syahabuddin, SP., M.Si. /Wakil Ketua
3.Gitta Liesbano, SH., M.Kn. /Anggota
4. Hj. Jamila, S.Pd.SD./ Anggota
5.Muhammad Faesal, S.AP./ Anggota
6.Hamzah Abdullah /Anggota
7. Basaruddin , S.AP. /Anggota
8. Sri Wahyuni D /Anggota
9. Bunardi, A.Md.Pi. /Anggota
10. Sukiman K, S.Pd.I. /Anggota
11. Ahmad Adam /Anggota
12 .H. Mustajabuddin, S.Sos. /Anggota
13. Muhammad Yamin, SE., M.Si./ Anggota
14 .Berlian Rayes, S.Ag. /Anggota
15. Syaifullah, S.Pd. /Anggota (PSa)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment