Sumbawa, pulausumbawsnews.net – Beberapa bulan sejak menjabat sebagai Dandim 1607 Sumbawa, Letkol Czi Eko Cahyo Setiawan menyebutkan dua hal yang menjadi atensinya, yakni kasus illegal logging dan Geng Motor. Dari pantauannya selama bertugas di Sumbawa, ia mengaku prihatin menyaksikan kondisi pegunungan di sejumlah wilayah tampak tandus. “Pada hari-hari pertama bertugas di sini (Kodim 1607 Sumbawa), saya berkunjung ke Koramil-koramil. Hampir setiap wilayah pengunungan kelihatan tandus,” ungkap Dandim pada acara Coffie Morning bersama insan Pers di Makodim 1607 Sumbawa, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, kondisi tersebut harus segera disikapi karena hutan yang tandus salah satu penyebab berkurangnya titik sumber mata air yang berbuntut pada kondisi kekeringan di wilayah hilir. Dia mengajak semua leading sector untuk segera merapatkan barisan dalam mengambil tindakan terutama terhadap aktifitas illegal logging. “Kami siap membantu leading sektor atau instansi terkait untuk menjaga hutan kita tetap lestari,” tegasnya.
Demikian juga halnya dengan kian meraknya aksi Geng Motor di Sumbawa. Dandim mengaku prihatin dengan nasib generasi muda yang salah arah dengan membentuk Geng Motor yang berujung pada aksi kriminalitas. “Kami punya rencana akan menggunakan pendekatan persuasip dalam menghadapi masalah Geng Motor ini. Kami akan berupaya menemui orang tua mereka, untuk kemudian memberi saran-saran bijak agar dapat menjaga anaknya supaya tidak salah arah dalam bergaul,” terangnya.
Menurut Dandim, fenomena anak remaja yang tergabung dalam Geng Motor ini harus segera disikapi, sebab mereka merupakan pemegang tongkat estapet pembangunan. Pasalnya, aksi mereka (remaja Geng Motor) tidak saja membahayakan orang lain melainkan juga dirinya sendiri.
Lebih lanjut Dandim menjelaskan, bahwa dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terdapat 14 tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Diantaranya yakni membantu pemerintah di daerah dan Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Terkait hal itu, pihaknya membuka call center pengaduan masyarakat melalui Nomor Telpon/ WA ( 082339594974 ). “Bila masyarakat mendapatkan adanya aktifitas Illegal logging atau gangguan Kamtibnas, seperti Geng Motor dan lain-lain, silahkan hubungi kami melalui Call Center. Tapi saya berharap laporannya yang serius, Call Center jangan dibuat main-main,” pungkasnya. (PSa)