Sumbawa, pulausumbawanews.net – Ketua Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH, memimpin rapat Badan Musyawarah (Banmus) terkait dengan rancangan acara dan jadwal rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa dalam rangka pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi-komisi DPRD Kabupaten Sumbawa tahun 2023, Senin 16 Oktober 2023 di ruang rapat pimpinan DPRD Sumbawa.
Dalam kesempatan tersebut Rafiq mengatakan bahwa Ranperda usul prakarsa Komisi DPRD Kabupaten Sumbawa tahun 2022 yang dibahas tahun 2023 ini perlu segera untuk digelar melalui sidang paripurna. Pasalnya keempat Ranperda inisiatif Komisi DPRD sangat dibutuhkan keberadaannya.
Rafiq menyebutkan, ada 4 rancangan peraturan daerah Kabupaten Sumbawa usul prakarsa Komisi Dewan tahun 2022 yang dibahas tahun 2023. “Pertama, rancangan peraturan daerah Kabupaten Sumbawa tentang penataan desa. Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 -2043. Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang perumahan dan kawasan permukiman dan, keempat, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,” paparnya.
Kemudian lanjut Rafiq, berdasarkan rancangan acara dan jadwal rapat yang telah disusun, yakni dimulai dengan pembukaan Rapat Paripurna pada hari Selasa 17 Oktober 2023 pukul 10 WITA dengan agenda penyampaian penjelasan Bapemperda terhadap 4 rancangan peraturan daerah inisiatif Komisi DPRD Kabupaten Sumbawa. Lalu agenda kedua adalah Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif komisi- komisi DPRD menjadi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari anggota Badan Musyawarah lainnya baik legislatif maupun eksekutif. “Badan Musyawarah bertugas menetapkan agenda DPRD. Kami harapkan dapat dilaksanakan tepat waktu sehingga berbagai agenda DPRD dapat tuntas. Kami setuju dengan rancangan jadwal rapat paripurna tersebut,” ungkap anggota dewan, Basaruddin.
Hal senada juga disampaikan anggota dewan Muhammad Nur yang menyatakan setuju dengan agenda paripurna tersebut mengingat Bapemperda telah melakukan pembahasan awal tentang 4 Ranperda inisiatif Komisi-komisi. Sehingga perlu segera ditetapkan menjadi Ranperda inisiatif DPRD. “Memperhatikan materi dan judul Ranperda yang diusulkan oleh komisi-komisi dewan maka tidak ada alasan lagi untuk menunda penetapan Raperda inisiatif komisi ini menjadi raperda inisiatif DPRD kabupaten Sumbawa sehingga kami setuju jadwal Paripurna dilaksanakan esok hari,” ucap Sekretaris Bappeda Kabupaten Sumbawa, Wahyu Indrajaya, ST.
Memperhatikan saran dan masukan tersebut Ketua Banmus, Abdul Rafiq menetapkan jadwal rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa yang akan dilaksanakan pada hari Selasa 17 Oktober 2023. “Kami mengingatkan agar Bapemperda dapat menyiapkan materi penjelasannya, dan kepada Sekwan untuk mempersiapkan acara Paripurna esok,” pungkasnya
Hadir dalam rapat tersebut Anggota Banmus Syamsul Fikri AR.SAg.M.Si, H.Ruslan , Hj Jamila SPd.SD, Dra. Saidatul Kamila Djibril, Muhammad Nur SPdI, Ismail Mustaram SH M.M.Inov, Ahdar , Sekretaris dewan Ir A Yani, Kabag Risalah dan Rapat Sahabuddin SH, Kasubag Hukum Darmawansyah SH. Dan Staf Ahli DPRD Kabupaten Sumbawa. (PSruf)