Seusai Mabuk Bareng, Tangan Temannya Ditebas Hingga Putus

Lombok Barat, pulausumbawanews.net – Polres Lombok Barat berhasil mengungkap motif R (38), pria yang menebas tangan kawannya, B (37), hingga putus seusai menenggak miras (Jenis Tuak). Pria asal Lombok Tengah itu menebas tangan kawannya karena sakit hati. “Menurut pengakuan Pelaku, dia sakit hati setelah dikatai oleh korban. Pelaku dan korban mabuk bareng di Desa Kuripan Selatan,” ungkap Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi saat konferensi pers, Selasa (17/10/2023).

Saat itu, lanjut AKBP Bagus, antara korban dan pelaku sempat terjadi cekcok mulut. Korban B sempat menunjuk pelaku dengan tangan kanan sambil mengatai – ngatai korban.

Setelah itu, Pelaku R diminta pulang oleh pemilik warung tuak. Pelaku R pun kemudian pulang, namun datang kembali dengan membawa sebilah parang. Dia kemudian bergegas mencari B ke rumahnya. R kemudian menunggu B di perjalanan pulang dengan sepeda motor. Dia kemudian mencegatnya di tengah jalan. “Ketika berpapasan di depan SDN 1 Kuripan Selatan, tersangka R yang sudah menunggu sempat memanggil korban untuk berhenti, namun tidak dihiraukan,” katanya.

Korban yang masih melanjutkan perjalanannya, sekitar 300 meter dari SDN 1 Kuripan, kemudian dipepet oleh R dari arah kanan dengan menggunakan sepeda motor bersama rekannya. “Ketika korban berhenti, pelaku langsung mengeluarkan parang sambil menunjuk korban dengan mengatakan, kamu yang mau injak saya tadi,” beber Bagus.

Setelah itu, pelaku R langsung mengayunkan parang yang mengenai pergelangan tangan kanan korban B hingga terputus. R kemudian kabur, namun beberapa saat kemudian berhasil ditangkap polisi di rumah salah seorang rekannya. “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk barang bukti parang belum kami temukan karena dibuang oleh pelaku,” kata Bagus.

Bagus menambahkan, di hadapan penyidik, tersangka R mengaku sakit hati karena dituduh mengolok T, pemilik warung tuak. Aksi pembacokan itu terjadi pada Selasa malam (10/10/2023).

Saat itu, R bersama B dan dua teman B sedang minum tuak bersama di kediaman T. Saat itu, korban B tidak terima dengan ucapan R yang dianggap mengolok T. “Dia bilang tidak terima T diolok. Lalu T diancam oleh korban B akan menginjak matanya. Karena merasa sakit hati dimaki oleh ucapan B, akhirnya R pulang mengambil parang lalu menebas tangan B hingga putus,” tuturnya.

Menurut Bagus, Pelaku R merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. :Atas perbuatannya, Pelaku R dikenakan pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” tandasnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment