Pengiriman PMI ke Timur Tengah Kembali Dibuka, Jadi Atensi Polda NTB

Mataram, pulausumbawanews.net – Polda NTB melalui satuan tugas daerah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) memberikan atensi terhadap langkah pemerintah pusat yang mencabut moratorium (penangguhan-red) pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke wilayah Timur Tengah.

Polda NTB juga memastikan tidak akan memberikan ruang dan waktu bagi orang yang akan melakukan perekrutan calon pekerja migran (CPMI) yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakapolda NTB selaku Kepala Satgasda TPPO Brigjen Pol. Drs. Ruslan Aspan, menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang dan waktu bagi jaringan perdagangan orang yang sengaja memanfaatkan pencabutan moratorium tersebut. “Kami dari Polda NTB bersama instansi terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang tidak akan pernah memberikan ruang dan waktu bagi para jaringan TPPO untuk melakukan aksi – aksi yang dapat merugikan masyarakat,” tandasnya saat ditemui media ini di Mataram.

Ruslan mengatakan hal itu menanggapi minat warga NTB yang cukup tinggi untuk dapat bekerja di luar negeri, khususnya ke wilayah Timur Tengah. Peluang perdagangan orang pun dinilai rawan terjadi karena pencabutan moratorium itu. “Oleh Karena itu, pada kesempatan ini kami mengimbau kepada seluruh jajaran yang bertugas dalam satgas TPPO untuk terus menggiatkan pengawasan di lapangan,” ucap Wakapolda NTB.

Dijelaskan terkait upaya pencegahan, Polda NTB telah mengambil langkah awal dengan memberikan amanat kepada bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban (Bhabinkamtibmas) yang tersebar di seluruh desa/kelurahan di NTB. “Kami terus berupaya memberikan pemahaman kepada para calon PMI untuk tidak tergiur dengan gaji besar, melainkan itu patut dicurigai sebagai modus dari sindikat TPPO,” jelas Ruslan.

Selain pengawasan dari internal, dia juga meminta kepada anggotanya untuk tetap bersinergi dan memperkuat kerjasama yang baik dengan para pihak yang punya peranan penting dalam pencegahan dan penindakan terhadap perdagangan orang.

Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas TPPO, dia menyampaikan bahwa Polda NTB telah membuka layanan informasi dan pelaporan warga melalui akses komunikasi Satgasda TPPO Polda NTB ke nomor kontak 081138830666. “Apabila menemukan atau mencurigai adanya perbuatan TPPO dalam proses perekrutan PMI, dipersilakan untuk menghubungi layanan kami. Dari layanan itu nantinya akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah kembali membuka pembatasan penempatan PMI sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah. Hal ini seiring dengan dicabutnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Pembukaan kembali penempatan PMI sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah akan sepenuhnya mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam UU 18/2017, penempatan PMI harus mengikuti ketentuan, antara lain negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian tertulis antara Pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah RI, serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing. Selain ketentuan tersebut, juga diperlukan sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

One Thought to “Pengiriman PMI ke Timur Tengah Kembali Dibuka, Jadi Atensi Polda NTB”

  1. H.Dicky Zulianto,S.E,M.M

    Koordinasi dan kerja sama dengan Imigrasi RI

Leave a Comment