Sumbawa Raih Nilai Tertinggi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di NTB

Mataram, pulausumbawanews.net – Kabupaten Sumbawa berhasil meraih posisi tertinggi dalam assessment Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan skor 3,00, yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Atas penilaian ini, pencapaian Kabupaten Sumbawa menjadi Pemerintahan Daerah yang berada pada peringkat pertama dari Kabupaten/Kota Provinsi NTB.

Penghargaan tersebut diumumkan dan diserahkan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri RI di Mataram pada Jumat 14 Juli 2023, setelah dilangsungkan Uji Petik dan verifikasi terhadap evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Tim Nasional Kemendagri yang diketuai oleh Amril Rahim, AP, S.Sos., M.Si, yang berlangsung pada 12-14 Juli 2023.

Proses penilaian dilakukan melalui pelaksanaan uji petik dan verifikasi oleh Kemendagri, dimana Pemerintah Kabupaten Sumbawa dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Pemerintahan, Budi Santoso, S.Sos., M.Si dan didampingi pejabat teknis Analis Kebijakan, Apriadi Kusuma, S.STP.

“Setelah melalui proses penilaian yang ketat dan sangat detil, alhamdulillah hari ini menerima pengumuman dan penghargaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Kabupaten Sumbawa mendapat Peringkat 1 di NTB”, ujar Budi kepada media ini, Jum’at (14/07).

Penghargaan ini kata Budi, merupakan kebanggaan bersama, karena Kabupaten Sumbawa tetap mempertahankan trend positif dengan tetap berada pada posisi terbaik untuk kategori Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini.

“Alhamdulillah, dalam 2 tahun terakhir ini, Sumbawa dan menjadi deskripsi bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan baik urusan pemerintahan wajib maupun urusan pemerintahan pilihan berada pada on the right track”, jelasnya.

Lanjutnya, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat.

Laporan ini mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah sesuai Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk masing-masing urusan yang ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. Dalam hal pengukuran kinerja dari capaian masing-masing indikator (makro, output, outcome) yang telah ditetapkan tersebut tidak ditetapkan berdasarkan standard, melainkan melalui proses perbandingan antara Pemerintah Daerah.

“Setelah ini, untuk selanjutnya kami akan melaporkan ke pimpinan dalam hal ini Bapak Bupati, untuk mendapatkan arahan lebih lanjut karena raihan peringkat tertinggi ini perlu semangat konsistensi mempertahankan dan meningkatnya di masa yang akan datang,” pungkasnya. (PSh)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment