Ditangkap Polisi, Pemilik Sabu 3,3 Kilogram Gagal Menikah

Mataram, PSnews – Pemilik sabu 3,3 kilogram berinisial SR alias Tio (25 tahun) terpaksa harus menunda pernikahannya lantaran tertangkap oleh Tim Gabungan yan terdiri dari Polda NTB, BNNP NTB dan aparat Satresnarkoba Polres Mataram. Warga Lingkungan Punia Saba, Kelurahan Punia Kota Mataram tersebut diciduk pada hari Senin (29/06/2020). Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji dalam waktu yang lama. Sementara gadis pujaannya juga ditangkap petugas, tapi statusnya ditetapkan sebagai saksi. “Rencananya Minggu depan dia mau menikah. Dia mengaku tinggal seminggu lagi menikah, tapi lebih dulu ditangkap,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, S.I.K, Jumat (03/07/2020).

Elyas membeberkan, SR mulai terlibat narkoba di bulan Februari tahun 2019. SR kenal dengan seseorang pengedar dan pemasok narkotika. Setelah kenalan, SR tertarik menjual sabu dimulai bulan Juni tahun 2019. ‘’Dia jual eceran dulu. Mulai dari satu gram. Terus nambah ke ons. Sudah banyak pelanggannya, jadi meningkat jual kiloan,’’ paparnya.

Dengan keuntungan yang didapat. SR terus menjalankan bisnis haramnya. Satu gram sabu dijual seharga Rp 1,8 juta. Sebelumnya yang bersangkutan sudah berhasil beberapa kilo sabu. “Makanya dia putar dulu juga uangnya. Semakin banyak dia dapat,’’ tuturnya.

Asal barang haram itu terus didalami petugas. Informasi pastinya masih ditutup rapat untuk kepentingan pengembangan. Dari empat orang yang diamankan petugas. Hanya SR yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya termasuk kekasih SR berinisial SY alias Cece ditetapkan sebagai saksi. “Tes urin sudah. Kakaknya itu yang positif. Kakaknya itu yang nyoba setiap barangnya datang,’’ kata Elyas.

Penyidik memastikan akan mengembangkan kasus sabu ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pembuktian terbalik pun disiapkan petugas. ‘’Karena kalau TPPU itu penyidikannya berbeda. Misalnya dia beli rumah, dananya darimana dia dapatkan,’’ sebutnya.

Indikasi TPPU yang dilakukan SR cukup meyakinkan. Dengan profesinya sebagai karyawan distro dan menerima gaji Rp 1,5 juta per bulan. Tapi mampu membeli satu unit rumah dengan membayar kontan seharga Rp. 585 juta di daerah Bendega. Belum lagi dengan barang mewah dan perlengkapan rumah lainnya yang juga dibayar kontan. ‘’Makanya semua barang yang diduga didapatkan dari hasil menjual sabu itu kita sita. Kita juga berencana untuk mentracing rekeningnya. Ini untuk menyelidiki TPPU,’’ ungkapnya.

Pengungkapan kasus seberat 3.3 kilogram itu merupakan kasus dengan barang bukti terbesar sepanjang sejarah di Provinsi NTB. Pengungkapan ini termasuk jaringan atau sindikat narkoba antar provinsi.
Dengan perbuatannya itu, Tio terancam dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 20 tahun penjara. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment