Tanggapi Keluhan Masyarakat, Ini Surat Edaran Kadis Dikbud kepada Kepala Paud, TK, SD, SMP

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa DR M Ikhsan Safitri, M.Si, melarang keras penarikan iuran untuk biaya pelepasan siswa oleh Kepala PAUD, SD, TK, SMP baik swasta maupun negeri di Sumbawa. Larangan itu disampaikan melalui Surat edaran dengan Nomor:400.3.1/1054/Dikbud/2023, tertanggal 22 Mei 2023.

Surat edaran itu dikeluarkan sekaligus menanggapi keluhan masyarakat kepada pihak sekolah yang mewajibkan wali murid untuk membayar iuran biaya wisuda atau pelepasan siswa dalam beberapa hari terakhir ini.

Dalam Surat Edaran tersebut melarang menggunakan istilah Wisuda dan Purna Siswa dan disarankan menggunakan istilah pelepasan siswa.

Selain itu Dikbud juga menyarankan agar pelaksanaan pelepasan siswa dalam lingkungan sekolah dan peserta didik menggunakan pakaian yang sederhana dan tidak membebani orang tua serta dilarang menarik biaya dalam bentuk apapun untuk kegiatan pelepasan siswa.

Disamping itu, para siswa juga dilarang melakukan konvoi di jalan raya dan coret-coret pakaian. (PSa)

Keluhan wali murid yang beredar di media sosial facebook

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment