Bima, pulausumbawanews.net – Salah satu penyakit masyarakat yakni sabung ayam yang terindikasi disertai praktek perjudian masih saja berlangsung di wilayah hukum Polres Bima Kota. Meski aparat setempat sudah beberapa kali melakukan aksi pembubaran, tapi perbuatan meresahkan masyarakat itu masih saja berlanjut. “Gempur aksi judi sabung ayam kali ini, digiatkan Tim Puma 2 bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota. Gempur judi sabung ayam pada Minggu (21/5) yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Herwin Johathan Nababan dan Katim Puma 2 Aiptu Hero Suharjo dan anggotanya,” jelas Kasi Humas AKP Jufrin, Senin siang (22/5).
Saat penggerebekan yang berlangsung di arena aduan Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima tersebut, jelas AKP Jufrin, Tim Puma 2 dan Unit Pidum mengamankan UA (36) selaku pemilik gelanggang aduan.
Tidak itu saja, Tim Puma 2 bersama Unit Pidum juga mengamankan gelanggang yang terbuat dari kardus, 2 ekor ayam aduan dan tiga unit sepeda motor yang diduga milik para penjudi sabung ayam.
Usai penggerebekan, pemilik gelanggang dan sejumlah barang bukti lainnya, langsung digelandang menuju Mako Polres Bima Kota.
Sebagaimana perintah dan arahan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, sambung Kasi humas, atensi pihaknya tidak sekedar membubarkan sabung ayam, tetapi memburu para pelaku perjudian yang berafiliasi dengan warga yang memiliki hobby adu ayam. “Kami akan tindak tegas dan memproses siapapun yang terlibat dalam praktek perjudian dan memberikan akses secara luas untuk masyarakat yang melaporkan apabila mengetahui lokasi terjadinya perjudian sabung ayam,” tegasnya. (PSp)