Bima, pulausumbawanews.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima , Polda NTB, terus memperlihatkan taringnya dalam upayanya memutus mata rantai peredaran Narkoba di Wilayah Hukumnya. Terkini, Minggu (14/8/22) sekitar Pukul 18.30 Wita, Satuan yang dikepalai AKP Wahyudin itu berhasil mengamankan seorang mahasiswa asal Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Wahyudin, lewat Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, membenarkan diamankannya pria berinisial CA (29) tersebut. “Betul, saudara CA yang berstatus sebagai mahasiswa, diamankan karena diduga memiliki, menguasai atau mengedarkan narkotika Jenis sabu,” ungkap Wahyudin, yang dikutip Adib.
Lanjutnya, CA diamankan di salah satu kamar kos-kosan di Desa Tambe, dimana terduga pelaku tinggal. Dari tangan CA, petugas berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB), yang salah satunya 11 poket sabu. “Anggota juga menyita perkakas yang biasa digunakan untuk konsumsi Narkoba jenis Shabu,” beber Adib.
Ia memaparkan, diamankannya terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, bahwa di kos-kosan tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, Personil Sat Resnarkoba melakukan pemantauan di lokasi yang dilaporkan. Kemudian pada Minggu (14/8/22) sekitar pukul 18.30 Wita personil sat Resnarkoba langsung menggerebek salah satu kamar kos-kosan, dan mengamankan CA.
Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas berhasil menemukan 11 poket sabu yang tersimpan dalam sebuah kotak kacamata. “Kotak kaca mata yang di dalamnya berisi sebelas poket sabu itu berada di samping saudara CA,” ungkap Adib.
CA sendiri, lanjutnya, mengakui BB tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang disapanya Tano yang dibawa dari Sumbawa.
Terduga pelaku bersama sejumlah BB yang disita petugas langsung dibawa dan diamankan di Mako Polres untuk pengembangan lebih lanjut. (PSp)