Curi 15 unit HP di Alas, Seorang Pelaku dan Dua Penadah Diringkus Polisi

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan intens, Tim Puma Polres Sumbawa bekerja sama dengan personel Polsek Alas akhirnya berhasil meringkus seorang terduga pelaku beserta dua orang penadah, Rabu (01/06/2022) pukul 20.00 wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK, melalui Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K, membenarkan kejadian tersebu. Pengungkapan dan penangkapan para terduga pelaku berdasarkan LP / 11 / V / 2022 / Sektor Alas Tanggal 09 Mei 2022.

Kasat Reskrim menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Senin (9/5/2022) pukul 12.30 wita bertempat di Dusun Santong, Desa Dalam, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, tepatnya di Koperasi Mekar. Saat itu korban sebagai pemilik Koperasi Mekar tersentak kaget ketika hendak mengambil handphone yang ditaruh di dalam laci meja kantor PNM (Permodalan Nasional Madani ) MEKAR Alas. Setelah laci meja dibuka, handphone merk Samsung yang berjumlah 15 unit sudah tidak ada semuanya. Lalu pelapor menanyakan kepada karyawannya, namun tidak ada yang tahu. Demikian pula saat pelapor menghubungi nomor yang tertera di dalam HP yang hilang, tidak ada yang aktif.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Alas. “Berbekal laporan dan data dari handphone yang dicuri, kami kemudian melakukan penyelidikan intens sehingga berhasil mengetahui keberadaan para penadah hingga pelaku utama,” unkap Kasat.

Setelah berhasil melacak, pertama pihaknya berhasil mengamankan satu orang penadah yang berada di Dusun Mata Ai Desa Seteluk Atas, Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang berinisial GS (24). Setelah dilakukan interogasi, GS mengaku mendapatkan HP tersebut dari HS (29) yang kebetulan sepupunya. Lalu Tim menangkap HS. Setelah dilakukan interogasi oleh tim Puma, HS mengaku mendapatkan handphone tersebut dari IS (32) warga Desa Dalam, Kecamatan Alas yang merupakan terduga pelaku utama. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment