Ledakkan Petasan di Anus Kucing, Dua Pelaku Dibekuk Aparat Polres Sumbawa

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Sempat viral di media sosial, seekor kucing dianiaya dengan biadab oleh dua orang pria dengan cara memasukkan petasan ke dalam anusnya lalu diledakkan. Kedua pria tak bermoral tersebut tampak tertawa lepas sambil menyaksikan kucing lari terbirit-birit menahan sakit. Video itupun disambut kecaman dari netizen, terutama para pencinta hewan piaraan. Dan para pencinta kucing itupun melaporkan kejadian memllukan itu kepada Polres Sumbawa, meminta agar pelaku segera ditangkap untuk diadili.

Menyikapi laporan tersebut, Aparat Satreskrim Polres Sumbawa bergerak cepat melakukan pencarian paea pelaku. Dan berhasil meringkus dua terduga pelaku masing masing berinisial AL (19), dan AR (28). Keduanya ditangkap pada Selasa 19 April 2022 di rumahnya Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa. “Berdasarkan laporan salah satu aktivis hewan serta adanya desakan warganet, kita berhasil meringkus dua orang yang ada di dalam video viral tersebut,” ungkap Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK dalam jumpa pers di Mapolres Sumbawa, Kamis (21/4/2022).

Kapolres memaparkan, kedua pelaku memiliki peran masing masing. AL merupakan pemilik kucing sekaligus orang yang meledakkan petasan dengan bantuan AR, rekannya yang bertugas merekam atau mengambil video. “AL ini adalah pemilik kucing dan dia sendiri yang memasukkan petasan ke dalam anus kucing dan membakarnya hingga meledak. Sementara AR bertugas merekam aksi tersebut,” beber Kapolres.

Adapun ancamannya, dalam ayat 1, jika terbukti maka akan dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan. Sementara dalam ayat 2, jika penganiayaan itu menyebabkan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat lainnya, atau mati, maka pelakunya akan dipidana penjara paling lama sembilan bulan. “Kedua terduga pelaku saat ini berada di Mapolres dan menjalani pemeriksaan. Kita sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” tandasnya.

Kapolres menghimbau warga agar tidak melakukan hal-hal yang meresahkan masyarakat termasuk menyiksa hewan perliharaan, karena akan menimbulkan reaksi dari masyarakat lainnya terutama pecinta hewan. “Kalau ada hewan peliharaan tolong dirawat. Kalau sudah gak mampu memelihara, silahkan kasih kepada orang atau tempat penitipan hewan,” tutup AKBP Esty. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment