Sumbawa, pulausumbawanews.net – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Sumbawa, tetap meminta Bupati Sumbawa untuk mencopot Hartono S.Sos dari jabatannya sebagai Kabag Prokopim Setda Sumbawa. Dua institusi pers tersebut menilai Hartono sudah tidak layak menyandang jabatan tersebut. Penegasan ini kembali disampaikan PWI dan IJTI setelah menggelar pertemuan kedua, Jumat (22/4/2022) sore. Pertemuan ini melahirkan pernyataan sikap PWI dan IJTI Sumbawa.
Ketua PWI Sumbawa, Zainuddin SE kepada sejumlah media, mengemukakan bahwa PWI dan IJTI menilai Bupati dan Wakil Bupati menganggap sepele persoalan tersebut. Ini terlihat dari sikap lambat pimpinan daerah yang merespon desakan insan pers di Sumbawa agar segera mencopot Hartono sebagai Kabag Prokopim.
Diakui Jen, memang sudah ada permohonan maaf dari Wakil Bupati Dewi Noviany S.Pd., M.Pd melalui grup whatsapp. PWI dan IJTI mengapresiasinya. Namun maaf yang disampaikan via WA itu menurut PWI dan IJTI, memberikan kesan pimpinan daerah menyepelekan permasalahan tersebut. “Hanya lewat WA dianggap masalah selesai. Tidak seperti itu. PWI dan IJTI menginginkan Bapak Hartono dinonaktifkan dari jabatan Kabag Prokopim dan segera menunjuk pelaksana tugas,” tegas Jen—sapaan akrabnya.
Ketika tuntutan ini tidak diindahkan, sambung Jen, semua media massa yang berafiliasi dengan PWI dan IJTI telah sepakat akan memboikot semua kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa. Sambil menunggu sikap Bupati dan Wakil Bupati, wartawan anggota PWI dan IJTI menolak semua informasi atau release Prokopim. Bahkan ada beberapa agenda Bupati dan Wakil Bupati untuk sementara tidak lagi diikuti oleh wartawan. Ketika dua pimpinan daerah masih tak bergeming, wartawan Sumbawa benar-benar memboikot informasi terkait program pembangunan termasuk tidak akan mendukung pelaksanaan event MXGP yang akan digelar di Samota, 24—26 Juni 2022. “Teman-teman sudah sepakat untuk memberitakan kondisi daerah maupun persiapan dan pelaksanaan MXGP dari sisi yang berbeda. Silakan dimaknai sendiri,” tukasnya.
Hal senada disampaikan Koordinator IJTI Sumbawa, Hendri Sumarto (CNN) didampingi Irwansyah (TV One), dan Muis Damhudji (Metro). Kepada media ini, Hendri menyatakan bersama PWI sudah sepakat untuk memboikot semua pemberitaan terkait pembangunan daerah Kabupaten Sumbawa jika tuntutan wartawan tidak direspon dalam waktu segera. Selain itu, PWI dan IJTI Sumbawa juga sudah sepakat akan berseberangan dengan pemerintah daerah.
Sikap dan tindakan Kabag Prokopim Sumbawa yang dengan tegas melarang wartawan masuk ke ruang Prokopim Sumbawa tanpa seizinnya menurut Hendri, bukan hanya merusak hubungan baik wartawan dengan pemerintah daerah yang selama ini terjalin sangat baik, tapi bertentangan dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam pasal 4 disebutkan bahwa kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi serta hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan. Selain itu, juga bertentangan dengan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Silakan Bupati dan Wakil Bupati memilih, tetap mempertahanan Bapak Hartono sebagai Kabag Prokopim atau berdamai dengan wartawan,” ujarnya. (PSa)