Sumbawa, PSnews – Tiga orang pemuda berhasil diamankan, lantaran hendak melakukan percobaan penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Sumbawa, Senin (16/7/2018) sekitar pukul 10.00 Wita.
Dikonfirmasi wartawan, Plt Kalapas Kelas II Sumbawa – Hamadiah mengakui, ini merupakan pengungkapan ketiga kalinya mulai bulan Juni 2018 sejak dirinya menjabat. Dimana sebelumnya ada yang diselipkan di sebuah makanan gorengan saat membesuk tahanan dan ada tahanan yang kedapatan menyimpan sabu di dalam sepatunya ketika usai persidangan.
Kali ini, dilakukan oleh remaja berinisial GPDL (21) yang ditemani dua rekannya MI (22) dan RPA (20). Modus yang digunakan yaitu sabu diselipkan di dalam sebuah sandal. “Sudah melalui petugas di depan, sudah masuk ke ruang besuk. Yang dibesuk kakak kandung GPDL yang merupakan tahanan kasus narkoba. Karena kepala keamanan mengikuti yang bersangkutan dan melihat ada gelagat mencurigakan, kemudian diperiksa badannya, diperiksa sandalnya, ternyata ditemukan empat poket sabu, terdiri dari tiga poket berukuran sedang dan satu poket kecil,’’ bebernya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengakui mengambil paket tersebut di salah satu pool travel yang dikirimkan dari Kota Mataram. Dimana sandal tersebut sudah disimpan memang di dalam dos. “Untuk pengawasan kita ekstra ketat terhadap napi karena dari pengalaman kepala keamanan kami, cukup banyak modus yang dilakukan. Kami tidak punya alat canggih, dengan aturan yang ada kami menggeledah dengan sopan pada para pembesuk. Kita sangat ekstra, karena ini sangat menganggu. Fokus kami khusus narkoba menjadi prioritas utama,’’ tegasnya,
Berdasarkan hasil pengungkapan ini, pihaknya pun melaporkan ke Satuan Reserse narkoba Polres Sumbawa. Empat orang, termasuk GPS (Kakan kandung GDPL) pun digiring ke Polres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Kasatres Narkoba Polres Sumbawa – IPTU Mulyadi SH menyatakan, dari interogasi yang dilakukan sabu tersebut milik GPDL yang hendak diserahkan ke kakak kandungnya yaitu GPS yang saat ini sedang menjalani hukuman kasus narkotika di Lapas Sumbawa. Dari pengakuan GPDL, barang tersebut didapat dari seseorang yang tidak diketahui namanya di wilayah Sumbawa.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, empat poket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik obat warna bening serta dibalut dengan tisu, kemudian dilakban dengan isolasi warna hitam. Berat keseluruhan sekitar 17,33 gram.
Selain itu, pihaknya juga melakukan tes urine kepada keempat orang tersebut yakni GPDL, GPS, MI dan RPA di RSUD Sumbawa. Hasilnya, urine mereka positif mengandung amphetamine dan selanjutnya diamankan di Sat Narkoba Polres Sumbawa guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. “Keempat pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 jouncto pasal 114 ayat 2 jouncto 132 ayat 1. Ancaman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup,’’ pungkasnya.

Adapun status GPDL saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Ruang Penyidik Satres Narkoba dan masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk menentukan statusnya. (PSg)