Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Oknum Kades Dijebloskan ke Jeruji Besi

Bima, pulausumbawanews.net – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan setubuhi gadis dibawah umur, SDM alias One (45) oknum pejabat Kepala Desa Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima, mulai menginap di dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

Keputusan ditahannya SDM alias One, diambil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SDM alias One oknum Kades Oi Tui, kami tahan sejak Jum’at kemarin (Jumat 19 Februari -red),” tegas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Sabtu pagi (20/2/2022).

Tentu penahanan tersangka, jelas Rayendra, demi memudahkan proses penyidikan dan proses lain dalam kasus ini, hingga saatnya dilimpahkan berkasnya pada Kejaksaan. “Jum’at kemarin kami lanjutkan pemeriksaan pada oknum kades itu, tentunya dalam kapasitas sebagai tersangka, “ terang Rayendra.

Terkuaknya kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini, melalui hasil chatingan pada messenger antara korban dengan oknum Kades tersebut. Chatingan keduanya itu berisikan perbincangan yang dinilai tak wajar. Celakanya, hasil chatingan keduanya itu beredar luas melalui WhatsApp Group (WAG) yang diduga dilakukan oleh seseorang yang hingga detik ini masih ditelusuri oleh Polisi.

Korban diduga disetubuhi oleh oknum Kades tersebut sejak Oktober 2021. Pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama. Selanjutnya, dugaan perbuatan tak senonoh itu disinyalir dilakukan secara terus-menerus dengan TKP yang berbeda-beda.

Kedua orang tua orang tua korban yang mengetahui masalah yang menimpa anaknya, merasa terpukul dan melaporkan kejadian memalukan itu kepada polisi.

Kedua orang tua orang telah melaporkan secara resmi kasus ini kepada pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Unit PPA pada Rabu (12/1).

“Orang tua korban telah melaporkan kasus ini secara resmi. Mereka mengatakan tidak ada kata damai, kecuali kasus ini harus dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment