Singkronkan Ranperda Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, DPRD Sumbawa Kunker ke Pemkot Mataram

Mataram, pulausumbawanews.net – Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Kabupaten Sumbawa melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (pemkot) Mataram pada Kamis (7/10/2021). Kunker tersebut dalam upaya mendalami muatan isi dan substansi serta penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu ( SPDDT).

Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa – Nanang Nasirudin, SAP dan diterima oleh Kabid Dikes Pemkot Mataram bersama jajaran.

Kepada media ini Jumat (8/10), anggota pansus IV Ahmadul Kosasih, SH menjelaskan bahwa Kunker Pansus 4 di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Mataram dimaksudkan untuk mendapatkan best practis dan regulasi yang mengatur tata cara meningkatkan pelayanan penanganan korban atau pasien pada kejadian gawat darurat. Hal ini diperlukan agar penanganan kegawatdaruratan melalui suatu sistem terpadu yang terintegrasi melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu dapat singkron dengan apa yang diharapkan.

Menurutnya diskusi cukup berkembang karena berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia. Dan hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.

Dalam agenda tersebut hadir semua anggota pansus 4 didampingi oleh Sekretaris Dewan H. Amri S.Sos. M.Si, Kasubag Humas dan Protokol Dedy Arisandi SAP., serta kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa yang sekaligus staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan I Ketut Sumadi Arta SH, bersama Kabag Hukum yang diwakili oleh Lukman Bayuarsyah, SH.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai isu terkini penanganan covid-19, implementasi penanganan kegawatdaruratan di Kota Mataram.

Berdasarkan penjelasan dari Dinas Kesehatan Pemkot Mataram bahwa urusan kegawatdaruratan ditempatkan di Rumah Sakit Kota Mataram yang bekerja sama dengan unit 119 ( nomor darurat) terintegrasi dengan seluruh Puskesmas yang tersebar di Kota Mataram. Disamping itu juga terhubung kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram.

Kota Mataram disamping memiliki layanan fasilitas kesehatan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah juga tersedia Rumah Sakit /klinik swasta. Atas keberadaan fasilitas kesehatan (Faskes) tersebut Pemerintah Daerah juga melibatkannya dalam penanganan kegawatdaruratan. Untuk itu koordinasi komunikasi kerjasama dengan seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Kota Mataram terbangun secara harmonis.

Menurut pihak Dinas Kesehatan Pemkot Mataram bahwa beradaan unit kerja 119 mengambil peranan penting pada masa pandemi. Hal ini juga dinyatakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa bahwa 119 yang ada di Sumbawa berperan dalam menangani kegawatdaruratan. “Dengan kunjungan kerja yang dilakukan tersebut akan menambah bobot ranperda masalah kegawatdaruratan sehingga tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini nantinya, untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kegawatdaruratan dan mempercepat waktu penanganan (respon time) Pasien Gawat Darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan, dapat diwujudkan,” papar Ahmadul Kosasih.

Dalam kunjungan kerja Pansus 4, lanjut Madul yang juga sebagai Ketua Fraksi Golkar tersebut, pihaknya mendapatkan sharing pengalaman dan pendalaman substansi Ranperda sehingga diharapkan Perda yang akan dihasilkan atas inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa ini akan semakin kaya seperti bagaimana penyelenggaraan SPGDT- nya, PSC (Public Safety Center)nya, pendanaan, pembinaan dan pengawasannya.

Dalam kegiatan tersebut hadir pula anggota Pansus 4 yang juga anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Sumbawa yakni Ismail Mustaram SH, Sahrul, Muhammad Tahir, Drs Saidatul Kamila, Basaruddin SAP, Irwandi, Ida Rahayu SAP, H Ruslan, Muhammad Nur SPdI. (PSmakruf)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment