Sumbawa, pulausumbawanews.net – RK nenek 58 tahun terpaksa harus digiring menuju Polres Sumbawa, Kamis sore (7/20/2021) lantaran diduga telah mencuri handphone (HP) di salah satu rumah di BTN Olat Rarang Desa Labuan Sumbawa kecamatan Labuan Badas. Penangkapan nenek RK berawal dari diringkusnya AF dan WY yang merupakan penadahnya.
Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K memaparkan, penangkapan pelaku setelah tim berhasil melacak keberadaan barang bukti. “Kami melacak barang bukti berada di tangan AF,” bebernya.
Setelah diintrogasi AF mengaku membeli handphone tersebut dari WY. Setelah menemukan keberadaan WY, Tim melakukan introgasi. Dari pengakuan WY menyebutkan, bahwa handphone tersebut dibeli dari BB . Kemudian Tim langsung mendatangi BB. “BB menjelaskan, bahwa mertuanya lah yang menyuruhnya untuk menjual handphone tersebut.” ungkapnya.
Di hadapan petugas, RK mengakui bahwa dirinya telah mencuri handphone tersebut pada salah satu rumah di BTN Olat Rarang. Kini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan.
Pihak kepolisian menyita handphone merk Vivo berwarna biru sebagai barang bukti kejahatan. “Selain itu kepolisian masih mendalami apakah nenek RK baru pertama kali melakukan pencurian ataupun ada TKP lain nya,” tandasnya. (PSp)