Sumbawa, PSnews – Tim Puma Polres Sumbawa berhasil meringkus pelaku Jambret berinisal AM Als Goes (35 ) dan SB (35) setelah berhasil merampas tas korban Ernawati di Tempat Kejadian Perkara (TKP) areal persawahan Desa Baru Tahan Kecamatan Moyo Utara.
Keduanya diringkus beberapa jam setelah korban melaporkan kejadian yang dialami pada Polres Sumbawa Minggu (13/12/2020).
Dari tangan keduanya pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Realmi C2 warna biru yang dilaporkan hilang bersama tas korban saat peristiwa penjambretan.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi, S.Sos membenarkan pengungkapan kasus curas tersebut. “Tim Puma berhasil meringkus kedua pelaku jambret tersebut kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari korban. Laporan Polisi diterima tanggal 13 Desember dan pelaku berhasil diamankan siang tadi,” ungkap Sumardi yang ditemui di ruang kerjanya (14/12/2020).
Selain mengamankan 1 unit handphone, lanjut Sumardi, pihaknya juga telah mengamankan kendaraan R2 yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. “Kami juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam merah yang digunakan pelaku,” bebernya.
Sumardi menambahkan, salah seorang pelaku yakni pria berinisial AM alias Goes merupakan pemain lama. “AM Alias Goes merupakan residivis.” tutupnya. (PSp)