Sumbawa, pulausumbawanews net – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Ke-empat Pembahasan tingkat Kedua kembali digelar Selasa (21/9) di Ruang Sidang Utama dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Paripurna dipimpin Oleh Ketua DPRD Abdul Rafiq, Hadir pula Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah dan ikut mendampingi Wakil DPRD lainnya Drs. Mohamad Ansori, Syamsul Fikri AR, Sag, M.Si dan Nanang Nasiruddin, SAP berserta Forkompinda.
Badan Anggaran melalui Juru Bicaranya Dra, Saidatul Kamila Dijibril dan Adizul Syahabuddin SP, M.Si menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dalam kesempatan tersebut Ida Djibril memberikan Laporan pada Sesi Pertama atas hasil pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah “Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan penyesuaian terhadap capaian target kinerja dan/atau prakiraan, perencanaan keuangan tahunan Pemerintah Daerah,” ungkap Ida Djibril
Perubahan APBD merupakan suatu kebutuhan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan secara teknis mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Peraturan DPRD Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumbawa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumbawa, yang menjelaskan bahwa Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 di bahas oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sumbawa. “Kami menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerjasama dengan Badan Anggaran guna melakukan pembahasan terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, sehingga berhasil merampungkan tugas dan tanggung jawab konstitusional dengan baik,” jelas Ida yang juga Anggota Fraksi PDI Perjuangan Sumbawa ini.
Untuk postur Anggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah Rp.1.673.869.541.623,00 bertambah sebesar Rp.53.085.770.118,64 sehingga menjadi Rp.1.726.955.311.741,64, dengan rincian Pendapatan Daerah semula berjumlah Rp.1.670.791.286.423,00, mengalami penurunan sebesar Rp.2.439.406.351,07 atau berkurang 0,15% dari APBD Murni 2021, sehingga Pendapatan Daerah setelah Perubahan menjadi sebesar Rp.1.668.351.880.071,93.
Sedangkan Belanja Daerah semula berjumlah Rp.1.673.869.541.623,00 mengalami peningkatan sebesar Rp.53.085.770.118,64 atau bertambah 3,17% dari APBD Murni 2021, sehingga Belanja Daerah setelah Perubahan menjadi sebesar Rp.1.726.955.311.741,64. Kemudian untuk Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.3.078.255.200,00, mengalami peningkatan sebesar Rp.55.525.176.469,71 atau bertambah 1.803,79% dari APBD Murni 2021, sehingga Penerimaan Pembiayaan Daerah setelah Perubahan menjadi sebesar Rp.58.603.431.669,71. Selanjutnya untuk Pengeluaran PembiayaanDaerah semula berjumlah Rp.0,00 (Nol Rupiah), tidak mengalami penambahan dan pengurangan, sehingga Pengeluaran Pembiayaan Daerah setelah Perubahan tetap (tidak berubah). “Untuk itu, Pembiayaan Netto setelah Perubahan berjumlah Rp.58.603.431.669,71,” pungkas Ida Djibril. (PSmakruf)