Pemilik Kost Merangkap Jual Sabu

Mataram, pulausumbawanews.net – Usaha sampingan di era pandemi, rela dilakoni seorang pemilik kost-kostan berinisial SI di Wilayah Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram NTB. Pria berusia 46 tahun ini, nekat menjual sabu di rumahnya.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., yang memimpin langsung penangkapan itu mengatakan, Timnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kost-kostan milik pelaku SI, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika. “Menurut pengakuan pemilik kost, keuntungan menjual sabu lebih besar, sementara 6 unit kamar dengan penghasilan Rp 3 juta perbulan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Itu alasan pelaku saat ditanya petugas,” papar Yogi saat dikonfirmasi.

Pelaku yang merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama mengaku, sejak 2010 sudah mengkonsumsi dah menjalankan bisnis haramnya. “Pelaku mengaku, terkadang penghuni kost juga yang menjadi pelanggannya,” ungkapnya.

Saat SI ditangkap pada Rabu, (15/9/2021), pukul 23.30 Wita, petugas menemukan Sabu dengan berat bruto 2 gram bersama perangkat alat hisapnya, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan.

Akibat bisnis haramnya, pengusaha kost-kostan ini harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment