Lombok Tengah, pulausumbawanews.net – Lantaran tak terima dituduh mengintip istri orang, salah seorang pria di Desa Batujai Kecamatan Praya Barat nekat merusak pagar pembatas teras dan pintu rumah korban. Atas perbuatannya, kini pria tersebut berurusan dengan polisi.
Kapolsek Praya Barat, AKP Herry Indrayanto SH, membenarkan adanya laporan pengrusakan yang dilakukan terlapor dengan inisial L alamat Dusun Lolat Desa Batujai. “Benar, palapor inisial J (24) alamat Dusun Lolat Desa Batujai telah melaporkan L atas dugaan pengrusakan pada hari Sabtu kemarin,” beber AKP Hery.
Dijelaskan bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 10.30 Wita, istri pelapor sedang mandi di kamar mandi yang berada di dalam rumah. Tiba-tiba saudara L mengintip. “Mengetahui hal itu, istri pelapor mencari saudara L dengan maksud untuk menanyakan maksud dan tujuannya mengintip,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Kapolsek, malam harinya sekitar pukul 19.00 Wita saudara L marah-marah dan langsung merusak pintu depan rumah korban dengan memukulkan batang kayu dan merobek kertas bekas semen yang digunakan untuk menutupi celah di kamar mandi. Atas tindakan L, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Barat.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni pagar terbuat dari bambu dan potongan kayu. “Sementara tindakan yang dilakukan kepolisian antara lain menerima pengaduan, memeriksa pelapor dan saudari S, melakukan cek TKP dan mengamankan barang bukti, melengkapi administrasi penyelidikan dan membuatkan SP2HP A1, sertaelakukan gelar awal untuk menentukan arah penyelidikan,” pungkasnya. (PSp)