Dompu, pulausumbawanews.net – Pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021 Pkl 00.10 wita Sat Resnarkoba Polres Dompu mengamankan dua orang terdiri dari seorang pria dan perempuan yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kasat Narkoba Iptu Ramli, SH membeberkan, mereka ditangkap di Dusun Jatimengi Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. Dalam penangkapan itu Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan 2 pelaku yang sedang pesta sabu, masing-masing seorang pria berinisial CZ (32 tahun) warga Desa Ta’a Kecamatan Kempo dan wanita berisial M (25 tahun) warga Dusun Jatimengi Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa. “Kedua terduga pelaku tersebut ditangkap lantaran mempunyai 5 (Lima) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 ( satu ) buah bong ( alat hisab sabu ),” paparnya.
Kronologis kejadian, berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang melaporkan/mendatangi Mapolsek Manggelewa, mengungkapkan, bahwa ada kegiatan pesta narkoba di rumah IT, Dusun Jatimengi Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa. “Saat itu juga, Kanit SPKT Sek Manggelewa menelpon salah satu anggota opsenal Sat Narkoba untuk menindalanjuti kebenaran Informasi tersebut. Kebetulan dan saat itu anggota Sat Narkoba Polres Dompu sedang berada di Kecamatan Manggelewa. Kemudian penyelidikan di lapangan dipimpin oleh KBO Sat Narkoba IPDA Agustamin, S.H. Dengan adanya informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba Res Dompu langsung menuju TKP. Saat tiba di TKP, kedua pelaku ditemukan sedang pesta narkoba,” ungkapnya.
Iptu Ramli mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait kegiatan penggunaan barang haram di lokasi tersebut. “Kedua tersangka kita amankan pada hari Minggu malam 29 Agustus sekitar pukul 00.10 usai menggelar pesta,” turturnya.
Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim menemukan barang bukti diantaranya 5 (lima) gulung plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dalam kondisi terbungkus plastik klip yang disimpan dalam tas sandang, 1 ( satu ) buah bong ( alat hisab sabu ), 1 ( sati ) buah tabung kaca , 3 ( tiga ) buah korek api gas yg sudah di modif, 1 ( satu ) bundel plastik klip, 1 ( satu ) buah Dompet hitam merek ocean blue, 1 ( satu ) buah tas hitam merek chanel. “Selanjutnya kedua tersangka kita amankan ke mako Polres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Ramli. (PSp)