Bima, PulauSumbawaNews – Sungguh orang tua yang patut ditauladani. Bila mengetahui anaknya terjerat dengan narkoba, maka sebaiknya segeralah melepas jeratannya dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib. Tindakan itu perlu dilakukan jika tidak ingin nasib anaknya lebih terpuruk lagi akibat pengaruh narkoba. Akibat laporannya itu, anaknya yang berinisial AP (25 thn), warga Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima diamankan polisi karena diduga memiliki Narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku diamankan anggota Polsek Ambalawi bersama barang bukti diantaranya berupa rangkaian alat isap (bong) di rumahnya di Dusun Dana Bura, Rabu (21/7/2021).
AP kini telah diserahkan Polsek Ambalawi pada Satres Narkoba Polres Bima Kota guna proses hukum lanjutan. “Yang bersangkutan (AP) diamankan anggota Polsek Ambalawi pada Rabu pagi, sekitar pukul 09.30 Wita,” tandas Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin.
Awalnya, kata dia, anggota Polsek Ambalawi menerima laporan dari orangtua AP bahwa anaknya itu sedang menggunakan sabu di rumahnya. Selanjutnya petugas melaporkan ke anggota piket Polsek Ambalawi. “Anggota piket dan Chandra (aparat Polsek Ambalawi) langsung mendatangi rumah yang dimaksud. Kemudian langsung menangkap dan mengamankan saudara AP yang pada saat itu baru selesai menggunakan sabu,” ungkap Jufri.
Petugas lalu menggeledah dan menemukan barang bukti berupa satu buah bong yang terpasang tabung kaca di lantai kamar depan milik AP. Kemudian 18 plastik klip kosong yang berada di dalam tas selempang warna abu-abu, 10 korek api gas, 2 buah potongan pipet, dan 1 buah sumbu ditemukan di atas lantai kamar rumah.
Setelah melakukan penggeledahan, anggota mengumpulkan seluruh barang bukti dan membawa AP ke Polsek Ambalawi yang kemudian di serahkan ke Kantor Satres Narkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut. (PSp)