Polda NTB Ungkap Kasus Perdagangan Gadis Dibawah Umur

Mataram, PulauSumbawaNews – Kasus perdagangan orang dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polda NTB. Kali ini menimpa korban berinisial PPD, perempuan beralamat di Lombok Barat beserta 6 (enam) korban lainnnya yang sedang dibuatkan dokumen palsu untuk diberangkatkan ke negara Timur Tengah.

Keterangan ini disampaikan oleh Kabid humas polda NTB Kombespol Artanto yang didampingi Direskrimum Polda NTB Kombespol Hari Brata saat jumpa pers di halaman kantor Ditreskrimum Polda NTB, Kamis (22/07/2021).

Dalam keterangannya Kombespol Artanto SIK, menjelaskan bahwa telah terjadi perekrutan gadis dibawah umur di wilayah Lombok Barat yang dilakukan tersangka pelaku berinisial LS (48 tahun). “Pria yang diketahui berasal dari Lombok Timur ini merekrut rata-rata perempuan yang masih dibawah umur untuk dipekerjakan ke negara Timur Tengah dengan cara memalsukan dokumen-dokumen,” ungkap Hari.

Berawal pada bulan Mei lalu bertempat di wilayah Lombok Barat, korban PPD direkrut oleh F (tenaga lapangan), untuk dipekerjakan ke negara Timur Tengah, dimana korban saat itu masih berusia 17 tahun. Kemudian F memperkenalkan korban kepada LS (selaku sponsor). “Oleh tersangka LS dirubah identitas demi mengurus dokumen persyaratan untuk pemberangkatan dengan cara dipalsukan,” beber Artanto.

Selanjutnya dokumen beserta korban dan 3 lainnya dikirim ke Jakarta, sementara 3 orang lagi belum bisa diberangkatkan dikarenakan dokumen belum bisa keluar akibat masalah pada perekaman EKTP. Oleh karena itu ketiga orang yang telah diberangkatkan ke Jakarta tersebut dikembalikan ke Lombok. “Termasuk korban PPD diantara 3 orang tesebut, dan pulang ke rumahnya masing-masing,” paparnya.

Namun karena si korban PPD rumahnya jauh, akhirnya ditampung di kediaman LS selama 6 (enam) hari. Selama ditampung di tempatnya tersangka LS, juga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban PPD. “Atas dasar yang terjadi pada korban PPD inilah sehingga keluarga korban melaporkan tersangka LS ke pihak yang berwajib,” tandasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Ditreskrimum Polda NTB langsung bertindak melakukan penyelidikan dan menemui korban. Tim selanjutnya memperoleh informasi terkait aksi tersangka LS. Dan pada tanggal (21/07/2021) Tim Ditreskrimum berhasil mengamankan tersangka LS di kediaman dengan tanpa perlawanan.

Dari hasil penangkapan serta penggeledahan, tim berhasil mengamankan 5 buah paspor dan 1 buah surat perjalanan berupa Paspor, 1 bandel dokumen korban yang dipalsukan, 1 bandel dokumen korban yang asli, 23 potong pakaian korban yang masih tertinggal di rumah tersangka, 17 lembar pasfoto calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), 24 dokumen PMI yang belum memiliki Paspor, 25 buah LTP calon PMI, serta 3 bandel dokumen PMI yang sudah dibuatkan paspor. “Dari beberapa bukti terhadap tersangka dikenakan pasal 6/10/11 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment