Dompu, PSnews – Sebanyak 2 kilogram (Kg) narkoba jenis Ganja kering diamankan Kepolisian Resor Dompu di sebuah rumah Dusum Ncangga, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu dan warung makan Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Selain itu polisi juga menangkap 2 orang tersangka yang berinisial M (55) dan B (32).
Wakapolres Dompu Kompol Abdi Mauluddin, S. Sos yang dikonfirmasi di ruangan kerjanya menyampaikan, pengungkapan peredaran ganja ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah salah satu warga Dusun Ncangga Desa Hu.u, Kecamatan Hu.u, Kabupaten Dompu, merupakan tempat transaksi jual beli narkotika jenis gan. “Mendengar informasi tersebut Kasat Resnarkoba polres dompu IPTU RAMLI, S.H. menelpon KBO satresnarkoba IPDA AGUSTAMIN S.H, untuk segera mengumpulkan tim OPSNAL,” paparnya.
Selanjutnya tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba dan KBO langsung memantau lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika jenis ganja tersebut.
Setelah dilakukan pantauan sekitar 1 jam, tim melihat gerak gerik yang mencurigakan dan mengamankan M (55) di rumahnya. “Kita awalnya amankan M (55), dari situ kita lakukan pengembangan,” jelas Abdi Mauluddin, Sabtu (19/06/2021).
Dari hasil introgasi terhadap tersangka M, polisi mendapatkan satu nama tersangka lainnya yakni pria berinisial B (32) yang merupakan warga Lingkungan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Kemudian Tim melakukan penangkapan pada pada Kamis 19 Juni 2021 bertempat di rumah tersangka yang merupakan warung makan.
Dari hasil penggeledahan, di dapat 3 (tiga) bundel besar lilitan isolasi warna coklat yang di dalamnya berisi daun, biji, dan batang yang diduga narkotika jenis ganja. Barang bukti disembunyikan di dalam jok sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah yang disimpan di dalam rumah. Dari pengakuan B (32) narkotika tersebut didapat dari Pulau Sumatera dan dikirim melawati pengiriman JNT.
Hasilnya, petugas mengamankan tersangka M (55) dan B (32) dan mendapatkan berbagai barang bukti dari tangan tersangka. Total sebanyak 2 Kilogram (Kg) narkotika jenis ganja disimpan pelaku dengan berbagai jenis kemasan paket yang siap edar. Kemudian barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dengan total sebanyak 2 Kilogram (Kg) yang sudah kemas bersama tersangka berhasil diamankan petugas. “Kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (2) KUHP Subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun penjara,” terang Abdi Mauluddin. (PSp)