Lombok Barat, PSnews – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Barat, Polda NTB, melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di Dusun Parampuan Timur, Desa Karang Bongkot, Kecamatan labuapi, Lombok Barat-NTB, Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 01.00 wita.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, SIK mengatakan pelaku yang berhasil diamankan berinisial AA (50), warga Dusun tampar Ampar, Desa Jontelak, Kecamatan Praya, Kab.Lombok tengah. “AA berprofesi sebagai driver salah satu perusahaan taksi yang ada di pulau Lombok dan kedapatan membawa sejumlah Barang Bukti Narkotika,” ungkapnya, Jumat (18/6/2021).
Modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni dengan menjadi sopir taksi dan melakukan transaksi narkoba di dalam kendaraannya.
“Artinya, para pembeli dari tersangka diasumsikan atau dibuat seperti penumpang taksi. Ini merupakan satu modus operandi yang sangat rapi menurut kami, yang disesuaikan dengan aktivitas rutinnya,” ucapnya.
Menurutnya, modus operandi ini terbilang baru dan sangat rapi, sehingga membutuhkan upaya-upaya penyelidikan lebih mendalam, untuk bisa mengungkap kasus ini. “Kami memiliki dugaan kuat bahwa, tersangka termasuk salah satu bandar besar yang ada di Kabupaten Lombok barat,” katanya.
Dari keterangan sementara, tersangka AA sudah melakukan aksinya dalam melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali. “Selain sebagai bandar narkoba, pelaku juga aktif dalam mengkonsumsi sabu. Dan dari pengakuan pelaku, keuntungan dari hasil penjualan sabu dipergunakan untuk mengkonsumsi sabu juga,” terangnya.
Dari pengungkapan kasus ini, Polisi mendapatkan sejumlah Barang Bukti, yang terdiri dari serbuk kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, seberat 17.2 gram Bruto. “Berikut alat-alat yang digunakan oleh tersangka untuk perjualbelikan narkoba juga dimankan, berupa alat timbang, alat-alat untuk menggunakan sabu, dan sejumlah uang dengan nilai total kurang lebih Rp 8 juta,” bebernya.
Atas pebuatannya, tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Lombok Barat, untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. “Kami sangkakan dengan pasal 112, 114 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, dihadapan awak media, dengan tertunduk lesu, AA mengakui telah melakukan transaksi narkoba sebayak tiga kali. “Yang membeli bisanya adalah anak-anak kuliah, dengan keuntungan setiap gramnya Rp 900 ribu dan barangnya saya pakai sambil jual,” katanya lirih.
Menurutnya, meski memiliki untung yang cukup besar, namun telah habis dipergunakan untuk membeli narkotika untuk dikonsumsi sendiri. (PSp)