Dompu, PSnews – Tim Puma Polres Dompu melakukan kegiatan pemberantasan premanisme di wilayah setempat pada Jumat sore (18/6/2021). Tim Puma diketuai oleh AIPDA Zainul Subhan melakukan operasi ini guna menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda NTB Nomor : ST/850/VI/OPS.2./2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang pelaksanaan perpanjangan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Surat Perintah Tugas Nomor : SP Gas./22/VI/2021/Reskrim. “Dalam kegiatan tersebut, Tim Puma Polres Dompu berhasil membekuk juru parkir liar yang tidak mempunyai kartu identitas dan tidak mempunyai rompi parkir,” tegas AIPDA Zainul Subhan.
Ketiga pelaku berinisial masing-masing berinisial D (24 tahun), warga Kelurahan Kandai 1 Dompu, S (24 tahun), warga Kelurahan Kandai 1 Dompu dan S (44 tahun), warga Kelurahan Potu Dompu. “Ketiga juru parkir tersebut diamankan di Kompleks Pertokoan dan Pasar Tradisional Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu,” bebernya.
Selain itu juga Tim Puma Polres Dompu mengamanakan barang bukti berupa uang tunai hasil meminta kepada korban yang parkir kendaraanya sebesar Rp 87.000 dengan rician sebagai berikut pelaku berinisial D, Rp 16 Ribu, S, Rp 48 Ribu, dan S, Rp 23 Ribu
Tim selanjutnya melakukan pendataan terhadap para pelaku. Disamping itu juga melakukan pemeriksaan lebih jauh guna mendalami kegiatan tersebut. “Kami juga akan melaporkan kepada pimpinan apabila ada perkembangan baru,” tandasnya. (PSp)