Sumbawa, PSnews – Upaya pemerintah untuk menekan angka covid-19 di Kabupaten Sumbawa masih terus dilakukan. Salah satunya melalui regulasi dengan menerapkan jam malam bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Namun sejauh ini, masih ditemukan pelanggaran terhadap pemberlakuan jam malam dimaksud.
Demikian disampaikan Kasat Pol PP Sumbawa – H Sahabuddin kepada wartawan Senin (7/6).
Dalam Surat Edaran Bupati Sumbawa nomor 360 tahun 2021, diatur kegiatan pada malam hari dibatasi sampai pukul 21.00 wita. Terhadap temuan tersebut, pihaknya telah memberikan tuguran baik secara lisan maupun tulisan terhadap para pihak yang melanggar. ‘’Saya lihat di lapangan mereka masih banyak yang abai. Kalau ada dispensasi, batasnya setengah jam saja untuk mengemas barang-barang. Ternyata masih banyak yang lebih dari itu. Ini yang perlu kami ingatkan,’’ tegasnya.
Ketika nantinya masih ada yang membandel, petugas tidak segan-segan melakukan tindakan tegas. Apalagi saat ini, pihaknya intens melakukan pengawasan melalui patroli rutin dan operasi yustisi. ‘’Kalau masih ada yang bandel, ya kembali kepada aturan. Kita tetap kawal mereka, kami lakukan operasi. Saat ini tetap kita lakukan operasi gabungan, ditambah operasi yustisi. Kami juga bisa lakukan operasi yang sifatnya mendadak, baik dari kami Pol PP maupun dari Polres. Intinya untuk mengingatkan taat prokes, dan tetap berpedoman kepada aturan yang baru yakni Instruksi Bupati nomor 4 tahun 2021 tentang keterlibatan semua komponen dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan,’’ pungkasnya. (PSg)