Bawa 1.200 Detonator Bom Ikan, Residivis asal Pulau Kaung Ditangkap di Lombok

Sumbawa, PSnews – Sedikitnya 1.200 detonator bahan peledak (bom ikan ) diamankan dari pelaku Destructive Fishing (DF) oleh Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Ditpolair Polda NTB di Lombok Timur.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K MH menjelaskan, Destructive Fishing ( DF ) atau lebih dikenal dengan sebutan penangkapan ikan secara kasar menggunakan Bahan Peledak (bom-red), racun dan strum itu, merupakan salah satu tindak kejahatan yang serius, dikarenakan berakibat pada kerusakan ekosistem di laut. “Kali ini Tim gabungan dari Ditpolairud Polda NTB dibackup Korpolairud Baharkam Polri yang dipimpin Kombes Pol Kobul Syahrin RitongaS.I.K., M.Si dan AKBP Agus Budi berhasil mengamankan tersangka yang membawa 1.200 butir detonator bahan peledak Ikan,” jelas Artanto dalam jumpa pers yang digelar Direktorat Polairud Polda NTB bersama Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol. Kobul Syahrin Ritonga, S.I.K, M.Si dan Kanit 2 Sidik Subdit Gakum Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri Kompol H.M.J Sinaga, di Lapangan Hanggar, Polda NTB, Senin (7/6/2021).

1.200 butir detonator bahan peledak Ikan itu, diamankan dari tersangka berinisial AMB, Laki-laki, kelahiran Pulau Kaung tanggal 17 Juli 1968 (53 tahun), Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, NTB. “AMB merupakan resedivis yang pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Kali ini dia patut disangkakan dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” jelas Artanto.

Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menambahkan, pengungkapan kasus Destructive Fishing (DF), merupakan atensi dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih S.ik., M.Si. “Atensi khusus ini, kami Ditpolairud Polda NTB dibackup anggota Barhakam Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan kita masih lakukan pengembangan untuk menacari tersangka lainnya,” tandasnya.

Hasilnya, AMB ditangkap karena membawa bahan peledak Ikan jenis detonator aktif sebanyak 1.200 butir pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 lalu di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur.

Penangkapan itu bermula dari pembuntutan yang dilakukan oleh tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda NTB menangkap AH, ketika turun dari kapal Ferry yang berlayar dari pelabuhan Poto Tano Sumbawa tujuan pelabuhan Kayangan Lombok Timur.

Setelah turun dari kapal Ferry AH bergerak menggunakan Ranmor R2 menuju hotel melati 53 yang berada di wilayah pesisir perairan Kayangan Kabupaten Lombok Timur.

Setiba di hotel, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak ukuran dus aqua yang berisi bahan peledak jenis detonator aktif sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir. “Tersangka berikut barang bukti kita amankan untuk kemudian dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda NTB untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Denator aktif itu akan dirakit menjadi Bom Ikan, dan akan digunakan di perairan NTB. ”Bahan peledak jenis ini cukup berbahay. Satu detonator kalau sudah dirakit menjadi Bom Ikan mempunyai radius 200 meter ke samping dan 50 meter ke atas serta ke bawah cukup dapat merusak Biota Laut,” bebernya.

Kobul menjelaskan, terhadap tersangka akan terus dilakukan pengembangan, apakah detonator bahan peledak itu akan digunakan untuk mengebom Ikan atau yang lainnya. “Sementara untuk kegunaan yang lainnya belum kita ketahui. Menurut pengakuan pelaku, Detonator Bahan Peledak aktif itu akan digunakan untuk menangkap Ikan,” pungkasnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment