Teluk Saleh Rawan Ilegal Fishing, Polairud Terkendala Fasilitas

Sumbawa, PSnews – Perairan Teluk Saleh dinilai menjadi salah satu wilayah yang rawan akan terjadinya aksi ilegal fishing. Beberapa waktu lalu Polisi berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku pengeboman ikan di wilayah setempat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumbawa – AKBP Widy Saputra dalam press release, Senin (5/4). Dari hasil Patroli Polairud, wilayah tersebut sering terjadi aksi pengeboman sehingga bisa dikategorikan rawan lantaran jauh dari jangkauan kapal petugas.

Kapolres menyebutkan, ada beberapa kendala dalam memantau aksi oknum nelayan yang melakukan aksi ilegal fishing, seperti sedikitnya fasilitas dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki Polairud, bila dibandingkan dengan luasnya wilayah perairan yang harus diawasi. “Kemampuan kapal kita kurang makasimal. Kapal cuma dua unit, sedangkan perairan kita cukup luas,’’ tandasnya.

Selain Teluk Saleh, lanjut Kapolres, perairan sebelah utara Kabupaten Sumbawa juga menjadi daerah rawan terjadinya ilegal fishing, termasuk Pulau Panjang karena masih banyak pelabuhan tikus di wilayah sekitar.

Disebutkan, pada Kamis 25 Maret 2021 lalu, Sat Polairud Polres Sumbawa berhasil menangkap satu terduga ilegal fishing berinisial A alias T warga Kecamatan Moyo Hilir. Terduga ditangkap saat sedang menangkap ikan dengan bahan peledak di Wilayah Teluk Saleh, Pulau Liang Tanjung Suda.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 7 botol berisikan racikan bahan peledak, detonator, bahan-bahan peledak, kompresor, dan alat selam. Terhadap terduga akan dijerat pasal 84 undang-undang nomor 45 tahun 2009 terkait menyalahi proses penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Terhadap hal ini pun pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencegah adanya aksi serupa. “Untuk mengantipasi, dari kita sendiri memberikan himbauan kepada masyarakat nelayan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuaikan dengan peraturan. Jangan gunakan bahan-bahan yang dilarang oleh aturan. Kita juga sampaikan melalui Bhabinkamtibmas yang tersebar di 165 Desa/Kelurahan,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment