Sumbawa, PSnews – Dalam sidang pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 110/PHP.BUP-XIX/2021 tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, telah memutuskan bahwa permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Dengan demikian MK RI memperkuat hasil perhitungan KPUD Sumbawa, dimana pasangan Drs.H Mahmud Abdullah – Dewi Noviany, SPd,MPd (Mo-Novi) unggul sebanyak 882 suara dibanding pasangan Jarot- Mokhlis yang bertindak sebagai pemohon.
Menanggapi putusan MK RI yang dibacakan pada Kamis (18/3/2021) tersebut, Ketua Tim Sukses Pasangan Mo-Novi, Sambirang Ahmadi menyatakan, bahwa putusan MK ini merupakan kemenangan semua masyarakat Sumbawa. “Iya ini kemenangan semua masyarakat Sumbawa,” ujar Sambirang yang juga sebagai anggota DPRD NTB dari fraksj PKS tersebut.
Dia bersyukur dan sekaligus berterima kasih kepada semua masyarakat Sumbawa yang telah bersabar menanti hasil akhir proses demokrasi. “Mari lupakan perbedaan dan pertentangan selama proses Pilkada. Sekarang saatnya kita bersatu mewujudkan Sumbawa Gemilang dan Berkeadaban,” tandasnya. (PSa)