Mo-Novi Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Sumbawa

Sumbawa, PSnews – Putusan Mahkamah Konstitusi RI yang menyatakan menolak seluruhnya permohonan pasangan, Ir. H. Syarafuddin Jarot MP–Ir. H. Mokhlis, M.Si selaku pemohon pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa 2020, Kamis (18/3/2021), disambut gembira oleh partai pengusung dan pendukung, serta simpatisan dan relawan pasangan Drs. H. Mahmud Abdullah—Dewi Noviany S.Pd., M.Pd. Dengan diputuskannya penolakan permohonan tersebut, maka semakin memperkuat keputusan KPUD Sumbawa yang menempatkan pasangan Mo—Novi sebagai peraih suara terbanyak pada kontestasi Pilkada Sumbawa 2020.

Terhadap kemenangan ini, Calon Bupati, Mahmud Abdullah didampingi Calon Wakil Bupati Dewi Noviany, menyatakan bahwa putusan MK merupakan kemenangan masyarakat Sumbawa. “Tidak ada lagi perbedaan antara pendukung dan bukan pendukung, semua harus bersatu untuk menuju Sumbawa yang Gemilang,” ujarnya.

Menurut H. Mo sapaan akrab Mahmud Abdullah, untuk membangun Sumbawa tidak bisa dilakukan sendiri, namun butuh dukungan semua pihak. “Saatnya kita saling rangkul, saling dukung dan bergandengan tangan untuk mewujudkan Sumbawa gemilang yang berkeadaban,” ajak Haji Mo mantan Sekda dan Wabup Sumbawa ini.

Hal senada disampaikan Dewi Noviany, bahwa kunci dari keberhasilan dan kesukseskan membangun Sumbawa adalah kebersamaan. “Tidak ada lagi pendukung Mo—Novi ataupun pendukung Paslon lain, semua menyatu untuk membangun Sumbawa,” paparnya.

Pada kesempatan itu, Novi mengingatkan para pendukung dan simpatisan untuk tidak menyambut putusan MK dengan cara-cara yang berlebihan. Hindari konvoi atau kerumunan, masyarakat dapat menyambutnya dengan sujud syukur, dzikir dan doa di rumah masing-masing. “Kita masih dalam masa pandemi, marilah kita menjadi orang yang mencegah penyebaran covid dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya. (PSa)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment