Jakarta,PSnews – Sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Tahun 2020, di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada Kamis (18/3/2021) telah berakhir sekitar pukul 16.00 wita. Perjuangan pasangan Ir. Syarafuddin Jarot, M.P – Ir. Mokhlis, M.Si berakhir setelah Hakim MK memutuskan untuk menolak permohonan pasangan No Urut 5 tersebut seluruhnya.
Dalam amar putusan NOMOR 110/PHP.BUP-XIX/2021 sebanyak 257 halaman itu disebutkan bahwa Hakim Konstitusi memutuskan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Perkara, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Putusan itu dibacakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief
Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota pada hari Jumat, tanggal lima bulan Maret tahun dua ribu dua puluh satu, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis,
tanggal delapan belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan
pukul 16.00 WIB, oleh sembilan hakim konstitusi, Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Enny Nurbaningsih,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon/kuasa hukumnya, Termohon/kuasa hukumnya, Pihak Terkait/kuasa hukumnya dan Bawaslu Kabupaten Sumbawa.
Dengan demikian kontestasi Pilkada Sumbawa 2020 dimenangkan oleh pasangan dengan nomor urut 4 Drs H Mahmud Abdullah – Dewi Noviany, SPd MPd ( Mo-Novi).
Dalam perkara ini Pasangan Jarot- Mokhlis sebagai pihak Pemohon telah memberikan kuasa khusus bertanggal 18 Desember 2020 kepada Sirra Prayuna, S.H., Ace Kurnia, S.Ag., S.H., Abdul Aziz, S.H.,
M.H., Alwanih, S.H., M.H., M. Faisal Rachman, S.HI., Ali Usman Ahim, S.H., M.H., dan
D.A. Malik, S.H., yaitu advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum ”Sirra
Prayuna & Associates Law Office” yang beralamat di Jalan Raya Pasar Minggu No. 29
Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, baik sendiri-sendiri
atau bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Sedangkan pihak Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa, beralamat di Jalan Garuda Nomor
109 Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 043/HK.06.5-SU/5204/KPU-
Kab/I/2021 bertanggal 27 Januari 2021, memberi kuasa dengan hak substitusi dan hak retensi kepada Dr. Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhadji, S.H., Heriyanto, S.H.,M.H., dan Aura Akhman, S.H., M.H., yaitu advokat pada kantor “WSA Law Firm”, beralamat di Gedung Citylofts Sudirman Lantai 21 Suite 2107-2108, Jalan K.H. Mas Mansyur Nomor 121, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, baik sendiri-sendiri atau
bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Sementara pihak Terkait :
- Nama : Drs. H. Mahmud Abdullah
Alamat : Gg Karya III RT/RW 003/004 Desa Lempeh,
Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi
Nusa Tenggara Barat. - Nama : Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd.
Alamat : Perumahan Panto Daeng RT/RW 003/007 Desa Brang
Bara, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa,
Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sumbawa Tahun 2020, Nomor Urut 4
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Nomor01/SK.MK/I&I/I/2021, bertanggal 18 Januari 2021, memberi kuasa dengan hak retensi dan hak substitusi kepada Prof. Dr.Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., Gugum Ridho Putra, S.H., M.H., Adria Indra Cahyadi, S.H., M.H., Eddi Mulyono, S.H., Muhammad Dzul Ikram, S.H., M.H., KhairulFadli, S.H., M.H., Elfano Eneilmy, S.H., M.H., Yusmarini, S.H., Kusnaini, S.H., dan M.Erry Satriyawan, S.H., yaitu advokat dan konsultan hukum pada kantor IHZA & IHZA Law Firm, beralamat di 88@Kasablanka Office Tower, Tower A Lantai 19 Kota Kasablanka, Jalan Casablanca Kavling 88 Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa; (PSa)