Curi 4 Ekor Kambing, ‘Mengembek’ Dihajar Massa

Dompu, PSnews – Tim Puma Polres Dompu berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian 4 ekor kambing berinisial AY (37) dan seorang penadah berinisial MS (40).

Keempat kambing yang dicuri AY (37) merupakan milik Idham Malik (32) warga Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai II Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

AY, warga Kelurahan Kandai Dua, Lingkungan Kandai Dua Barat ditangkap berdasarkan pengakuan MS (40), terduga penadah asal Dusun Lara Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Kasubag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menerangkan, berdasarkan keterangan korban, pada Kamis sore (11/3/2021) sekitar pukul 18.00 Wita, korban memasukkan kambingnya ke dalam kandang. Namun keesokan harinya, yakni pada hari Jum’at dini hari (12/3/2021) sekitar pukul 02.30 Wita, ketika korban hendak keluar rumah menuju kamar kecil, tiba-tiba tidak melihat lagi keempat kambingnya di kandang. Korban lalu membangunkan keluarganya untuk membantu melakukan pencarian.

Sampai pada pukul 08.00 Wita, pihak keluarga korban tidak sengaja melihat sebuah kendaraan roda empat jenis Pick Up warna hitam bernomor Polisi B 9648 TH sedang mengangkut 4 ekor kambing. Kendaraan itu melintas melewati pertigaan di Cabang Ginte hendak menuju Bima.

Seketika itu mobil diberhentikan warga, lalu mengintrogasi sopir yang tidak lain MS (terduga penadah). Di hadapan keluarga korban, MS mengaku, bahwa keempat kambing itu ia peroleh dari AY (terduga pelaku pencurian). Oleh keluarga korban, meminta MS diantar ke rumah AY saat itu juga.

Tak pelak, kabar tentang kejadian itu terendus warga sekitar. Kemudian warga pun beramai-ramai mendatangi kediaman AY. Mengetahui massa yang berdatangan hendak mencarinya, AY lari masuk rumah lalu kabur lewat pintu belakang. Warga yang tidak menemukan AY, lalu melampiaskan kemarahan pada MS. Sampai akhirnya aparat Polsek Woja datang ke lokasi.

Namun, ketegangan tak dapat dihindarkan akibat massa yang ingin menghakimi MS terus berdatangan dan tidak mampu dibendung oleh aparat. “Menyadari hal itu, Kapolsek Woja, Ipda Abdul Haris lalu mengubungi Polres Dompu melalui Wakapolres, Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, SH untuk memerintahkan Tim Puma agar mengambil alih proses evakuasi terhadap terduga MS,” ungkap Hujaifah.

Tidak lama kemudian, Tim Puma yang dipimpin oleh Ipda Zainul Subhan tiba di lokasi dan berhasil mengevakuasi MS dari kepungan massa. MS selanjutnya dibawa petugas ke Mapolres Dompu dengan satu mobil truk pengaman.

Tidak berhenti di situ, lanjut Hujaifah, Tim Puma kembali melakukan pencarian terhadap AY dan mendapatinya di salah satu rumah warga yang berada di Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Woja tepatnya di sebelah barat Pom Bensin Bali Bunga.

Di hadapan anggota, terduga MS sempat mengaku, pada pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita ia mendapat telpon dari AY yang ingin menjual enam ekor kambing dan janjian bertemu di Dusun Buna Desa Madaprama. Usai transaksi, AY kembali ke rumahnya, sementara MS berangkat menuju Bima dengan membawa hanya 4 ekor kambing.

Kedua terduga kini telah ditahan di Mapolres berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/K/105/III /2021/NTB/Res Dompu, tanggal 12 Maret 2021, untuk diperiksa lebih lanjut. “Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment