Sumbawa Besar, PSnews – Dibangunnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) berupa taman kota oleh Pemerintah Daerah, selain dimaksudkan untuk bermain anak –anak juga untuk bersantai bersama keluarga. Ada beberapa RTH yang dibangun oleh Pemda setempat, antara lain Taman Mangga, Taman Bugis, Lapangan Pahlawan, Genang Genis, Taman Kerato, Unter Ketimis dan masih banyak taman lainnya. Namun di sisi lain, keberadaan taman kota tersebut kerap mendapat sorotan dari masyarakat, lantaran sering digunakan untuk nongkrong muda mudi atau anak-anak dibawah umur hingga larut malam. Seperti pemuda nongkrong hiingga larut malam atau melebihi pukul 24.00 wita di Taman Mangga. Bahkan yang lebih memperihatinkan di dalam kelompok tersebut terdapat beberapa remaja putri. Bukan itu saja, lokasi tersebut juga sering dijadikan lokasi perkelahian bagi muda -mudi.
Terhadap hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbawa yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra – Andi Rusni mengaku prihatin dengan kondisi tersebut, dimana taman yang dihajatkan sebagai lokasi untuk bersantai, namun berubah fungsi karena ulah sekelompok orang. Dan yang lebih ironis, taman tersebut berada di samping Kantor Bupati yang notabene berdekatan dengan Markas antor Sat Pol PP, dimana salah satu pekerjaan sehari-hari menjaga ketertiban umum. “Terhadap kondisi tersebut, saya meminta kepada Dinas Sat Pol PP untuk melakukan penertiban, khususnya kepada anak-anak remaja yang masih terlihat nongkrong hingga larut malam. Datangi mereka dan lakukan peneguran dengan baik-baik. Jika ditemukan mereka sedang asyik nongkrong ditemani minuman keras, amankan saja agar taman tersebut tidak terkesan buruk di mata masyarakat,” tandas Andis sapaan akrab Andi Rusni.
Ia kembali menekankan agar Dinas Sat Pol PP segera turun ke lokasi guna melakukan penertiban jika masih ditemukan muda –mudi yang masih nongkrong hingga larut malam. Apalagi mereka masih berstatus pelajar. “Bukan di lokasi Taman Mangga saja, bila perlu di semua lokasi taman yang ada di dalam kota harus ditertibkan,” tandas Andis.
Menurutnya, penertiban itu penting dilakukan demi terciptanya ketertiban umum dan mengembalikan fungsi dan hajat awal dari keberadaan taman itu sendiri. Dalam hal ini, ia menekankan agar fungsi patroli dan pengawasan Sat Pol PP lebih ditingkatkan. “Sat Pol PP sebagai pengaman Perda seharusnya peka dengan hal –hal tersebut. Apalagi lokasinya bertetangga dengan kantor mereka. Lakukan peneguran jika yang melanggar Perda, termasuk pelajar dan gadis yang masih berkeliaran diatas jam 12 malam tanpa alasan yang jelas, dan jika masih mengulangi tindak tegas saja,” tegasnya (PSjk)