Lombok Barat, PSmews – Tim Puma Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku pencurian (begal) terkait Pasal 365 KUHP, setelah melakukan pengejaran hingga ke Nusa Penida Bali, Senin (1/3/2021).
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K. mengatakan, tersangka berinisial AW alias Botol berhasil diamankan jajarannya, atas aksi begal yang dilakukannya tahun lalu. “Korban merupakan seorang mahasiswa, warga Desa Labulia, Jonggat Lombok Tengah, yang telah melaporkan aksi begal yang menimpanya pada Sabtu (14/11/2020) di Underpas Desa Bajur Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya.
Peristiwa begal itu berawal saat korban hendak pulang ke rumahnya di Lombok Tengah dengan menggunakan sepeda motor miliknya. “Waktu itu sekitar pukul 20.30 wita, korban melewati Jalan Raya Bil II dan pada saat melintas di Underpass Desa Bajur Labuapi, tiba – tiba dipepet dari arah belakang dan samping oleh enam orang,” jelasnya.
Orang yang tidak dikenal berjumlah enam orang tersebut, menggunakan dua sepeda motor berboncengan. Kemudian salah satu dari mereka langsung menendang korban hingga terjatuh. “Setelah korban terjatuh, selanjutnya para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 18 juta,” bebernya.
Berdasarkan peristiwa tersebut, kemudian Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan, dan menemukan titik terang dalam mengungkap kasus tersebut. “Akhirnya diketahui keberadaan barang bukti, dimana petugas berhasil melakukan penangkapan terhdap MT selaku penadah, yang menyebutkan pelaku utama pencurian dengan kekerasan (begal) itu,” ujarnya.
Dhafit melanjutkan, dari keterangan MT, diperoleh pengakuan bahwa pelaku utama begal tersebut adalah AW alias Botol, warga Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. “Selanjutnya Tim Puma Polres Lobar dan Tim Operasi Jaran Rinjani 2020 Polres Lobar mencari tahu keberadaan AW ini. Dan berdasarkan informasi ternyata AW berada di Wilayah Nusa Penida Kabupaten Klungkung Bali,” terangnya.
Tidak menyia-nyiakan informasi yang diperoleh, Tim gabungan melakukan koordinasi dengan Opsnal Polres Klungkung dan selanjutnya bersama-sama melakukan penangkapan di daerah Nusa Penida Bali. AW alias BOTOL, akhirnya berhasil diamankan, dan mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Labuapi bersama rekannya yang lain dan menjual hasil curian tersebut kepada MT di Batu Putih Sekotong.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan ke Mako Polres Lobar guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan terhadap pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran. “Barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat BCS ISS warna biru putih masih dimankan, untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (PSp)