Sumbawa, PSnews – Dipimpin oleh ketua DPRD kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq. Rabu 23-6-2021 hadir pimpinan DPRD lainnya Syamsul Fikri AR, SAg, MSi, dan Nanang Nasiruddin SAP.,
Bersama Forkompinda dan Anggota DPRD. “Sesuai dengan agenda sidang paripurna pada hari ini, kami akan menyampaikan penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2020 yang naskah lengkapnya telah kami sampaikan sebelumnya pada tanggal 10 juni 2021,” papar Bupati Sumbawa Mahmud Abdullah.
Secara ringkas, kata bupati, dapat sampaikan sebagai berikut:
- Laporan realisasi anggaran
A. Pendapatan daerah
Pendapatan daerah pada tahun anggaran 2020 dianggarkan senilai senilai Rp 1.640.924.403.314,97 dan terealisasi senilai Rp.1.630.120.914.390,99 atau 99,34%.
B. Belanja daerah.
Belanja daerah pada tahun anggaran 2020 dianggarkan senilai Rp1.675.120.064.022,14 terealisasi senilai Rp1.608.791.398.628,45 atau 96,04%.
C. Pembiayaan
Pembiayaan netto pada tahun anggaran 2020 dianggarkan senilai Rp 34.195.660.707,17 terealisasi seluruhnya atau 100,00%. Dari selisih antara pendapatan, belanja dan pembiayaan netto terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) senilai Rp.55.525.176.469,71.
- Laporan perubahan saldo anggaran lebih
Saldo anggaran lebih akhir senilai Rp.55.525.176.469,71 - Neraca
Total jumlah aset per 31 desember 2020 adalah senilai Rp. 3.299.477.465.053,09 , jumlah kewajiban senilai Rp. 25.288.807.047,82 dan ekuitas senilai Rp. 3.274.188.658.005,27 - Laporan operasional
Pendapatan-lo senilai Rp. 1.625.193.296.431,65 sedangkan jumlah beban seluruhnya senilai Rp. 1.572.345.300.637,78. - Laporan arus kas
Saldo akhir kas per 31 desember 2020 senilai Rp. 55.525.176.469,71 - Laporan perubahan ekuitas
Saldo ekuitas akhir 31 desember 2020 adalah senilai Rp. 3.274.188.658.005,27.
“Demikianlah penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten sumbawa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang dapat kami sampaikan pada rapat paripurna ini untuk selanjutnya kami harapkan rancangan perda ini dapat dibahas sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan dilakukan sesuai dengan protokol penanganan covid-19 serta pada akhirnya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah kabupaten sumbawa,” pungkas bupati.
Di Paripurna DPRD tersebut juga dibentuk dan ditetapkan panitia khusus DPRD yang akan membahas secara intensif Ranperda. (PSmar)