Mataram, PSnews – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menetapkan perempuan berinisial RA (33 tahun) warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). RA bukan perempuan sembarangan. Terduga merupakan salah satu bandar besar narkotika jenis sabu di Karang Bagu. Kepolisian kini semakin aktif melakukan pencarian dan pengejaran untuk menangkap RA. “RA sudah kita masukkan dan tetapkan jadi DPO. Dia bandar sabu di Karang Bagu,’’ beber Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (27/02/2021).
Status DPO ditetapkan Kepolisian usai wanita itu berhasil kabur saat akan ditangkap.
Kronologisnya, petugas menyiapkan upaya penangkapan di hari Jumat (26/02/2021) sekitar pukul 14.30 Wita di kediaman RA Karang Bagu. Tapi rupanya RA mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri. “Dia ini termasuk ibu-ibu lincah. Dia berhasil kabur,’’ ujarnya.
Menurut Yogi, RA berhasil kabur terbantu dengan kondisi di sekitar tempat tinggalnya. Untuk menuju rumah RA terdapat dua gang sebagai akses masuk. Saat digerebek di gang yang satu. RA kabur di gang yang lainnya. ‘’Kondisi di lingkungannya memang seperti itu. Ada dua gang di sana. Dia kabur dari gang yang lain,’’ tuturnya.
RA dikenal sebagai janda yang memiliki dua anak. Dari penampilannya, wanita itu terkensan bergaya hidup mewah, namun pekerjaannya tidak jelas. ‘’Dia gaya hidupnya hedon. Sudah menjadi target operasi (TO) kita selama empat bulan,’’ ungkapnya.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah RA, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya, 16 klip plastik berisikan kristal bening yang diduga sabu, sejumlah alat konsumsi dan alat bantu penjualan serta uang tunai Rp 28 juta yang diduga hasil penjualan sabu. “Pemilik barangnya memang kabur, tapi kita dapatkan barang buktinya. Tinggal kita cari orangnya,’’ terang Yogi.
Setelah menetapkan RA dalam DPO, Yogi meminta bantuan masyarakat untuk menginformasikan keberadaan RA. “Kalau ada informasi tentang keberadaan saudari RA, tolong informasikan kepada kami,’’ pintanya.
Kepada bandar narkoba yang masih berkeliaran, Yogi menyerukan untuk berhenti berbisnis barang haram tersebut karena Kepolisian tetap akan bertindak tegas dan memerangi peredaran narkoba. “Jangan lagi tambah kekayaan kalian dari jual beli barang haram ini. Berhentilah dari pada kami jerat dengan undang-undang TPPU,’’ tegasnya. (PSp)