Dompu, PSnews – Remaja berinisial N (14) warga Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak gadis berusia 6 tahun. Anak yatim piatu yang menjadi korban pencabulan remaja bejat tersebut adalah tetangganya sendiri. Pencabulan dilakukan pada Kamis (18/02/2021) sekitar pukul 17.30 Wita.
Perbuatan amoral tersebut praktis memicu reaksi massa hingga berujung pada pengrusakan rumah tempat tinggal pelaku. Bahkan orang tua pelaku nyaris menjadi bulan-bulanan warga setempat.
Aksi tak senonoh tersebut bermula ketika terduga datang ke rumah korban sekitar pukul 16.30 wita. Saat itu korban sebut saja bernama Bunga (6 tahun) sedang bermain bersama temannya M (6 tahun) di ruang tengah rumah korban.
Setiba di rumah korban, terduga memberikan handphone (HP) kepada M dan menyuruhnya menunggu di ruang tamu. Lalu terduga yang masih duduk di bangku SMP itu mengajak Bunga masuk ke kamar dan menyuruhnya membuka pakaian dengan iming-iming uang Rp 5.000. Kemudian tanpa rasa takut pelaku langsung mencabuli korban.
Berselang seminggu kemudian, teman korban (M) menceritakan kejadian tersebut kepada kakak korban berinisial S (perempuan 35 tahun) terkait perbuatan N terhadap Bunga. Kmudian S menanyakan pada korban kebenaraannya. Karena tak tahan akan rasa sakit di bagian vitalnya, bocah yang baru duduk di bangku kelas 1 SD itu menceritakan semuanya pada kakaknya.
Mengetahui hal itu, kakak korban pun marah lalu memanggil keluarganya dan melaporkan kejadian yang menimpa adiknya ke Polsek Manggelewa.
Mendapat laporan atas , Jum’at, (26/2/2021) sekitar pukul 18.40 wita, Kapolsek Manggelewa, Iptu Rudolfo De A Rouojo, memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota lainnya untuk mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku. “Namun pada saat evakuasi berlangsung, sempat ada perlawanan dari kakak korban yang sudah ada di rumah terduga bersama keluarganya yang lain. Akhirnya aksi kakak korban berhasil diredam oleh personel Polsek selanjutnya terduga digelandang ke Mapolsek Manggelewa,” beber Iptu Rudolfo.
Tak pelak, kabar tentang peristiwa yang menimpa korban itu terendus warga setempat. Sekitar pukul 19.00 wita, warga berbondong-bondong mendatangi rumah pelaku dengan membawa kayu, batu dan senjata tajam bahkan mencari orang tua pelaku.
Saat massa tiba di rumah pelaku, tampak orang tua pelaku buru-buru mengemasi barang-barangnya karena takut rumahnya akan jadi sasaran amukan massa.
Polisi yang pada saat itu berada di TKP sempat menghalau massa dengan cara persuasif dan humanis. Namun jumlah massa terlalu banyak, sehingga aparat tidak mampu menghalau ketika massa menganiaya ayah pelaku dengan menggunakan kayu dan tangan kosong. Berkali-kali dilerai oleh polisi, akhirnya ayah pelaku berhasil melarikan diri.
Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 20.00 Wita, massa kembali melakukan pengerusakan rumah orang tua pelaku dengan cara melempar menggunakan kayu dan batu. Kemudian masuk ke dalam rumah dan merusak isi rumahnya. Hingga rumah semi permanen itubrata dengan tanah dan massa pun membubarkan diri.
“Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Dompu, ditangani oleh bagian Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya. (PSp)