Sumbawa, PSnews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa menargetkan sekitar 85 persen penerbitan akta kelahiran anak dalam tahun 2017. Sejauh ini, baru sekitar 77 persen anak usia 0-18 tahun sampai dengan bulan Oktober, yang sudah diterbitkan akta kelahirannya.
Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil – Zulqifli dalam kegiatan rapat koordinasi Percepatan Kepemilikan Akta Pencatatan Sipil bagi Usia 0-18 Tahun pada Senin (6/11/2017) di Aula H. Madilaoe ADT. Tujuan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dalam rangka pencapaian target baik peningkatan cakupan kepemilikan akta maupun tuntasnya perekaman bagi wajib KTP. Saat ini ada sekitar 124.792 jiwa atau 77 persen anak yang sudah terbit akta kelahirannya. ‘’Peningkatan kepemilikan Akta Kelahiran sebagai perwujudan nawacita pertama Pemerintah saat ini untuk menghadirkan negara yang bekerja, memberikan rasa aman dan melindungi melalui pelayanan pencatatan sipil,’’ terangnya.
Sementara untuk perekaman KTP-el, dalam tahun ini pihaknya menargetkan tuntas 100 persen. Dimana penuntasan jumlah perekaman bagi wajib KTP sebesar 81,89 persen dari jumlah 302.798 jiwa. ‘’Langkah-langkah yang telah dilakukan yaitu pembentukan tim percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, rakor dengan para camat se Kabupaten Sumbawa, Kepala Desa, dan Instansi terkait, melaksanakan stelsel aktif sampai ke desa dengan cara pelayanan langsung pengurusan akta kelahiran, pendaftaran kartu keluarga dan perekaman KTP-El, penyerahan CD berisi data penduduk yang belum dan sudah memiliki akta kelahiran (by name by adress) kepada seluruh camat, melaksanakan sosialisasi dengan camat dan kepala desa, dan melakukan sosialisasi dengan jajaran Kepala Sekolah SMP dan SD Kabupaten Sumbawa,’’ bebernya.
Sementara Wakil Bupati Sumbawa – H Mahmud Abdullah dalam sambutannya meminta kepada para Camat agar dapat melaporkan setiap permasalahan yang ditemui di lapangan. Sehingga dapat diambil langkah-langkah kongkrit untuk dapat mencapai target yang berkaitan dengan akta kelahiran. ‘’Tolong laporan yang diberikan benar-benar real, jangan mengada-ngada, sehingga data yang dihasilkan nanti juga data real,’’ tegas Wabup.
Terkait 13 Kecamatan yang memiliki masalah kerusakan dalam peralatan perekaman pembuatan KTP-el, seperti Kecamatan Lunyuk, Batu Lanteh, Ropang, Lape, Alas Barat, Labangka, Buer, Moyo Utara, Tarano, Lopok, Lenangguar, Orong Telu, dan Lantung, Wabup meminta secepatnya diselesaikan sehingga dapat dilakukan pelayanan di masing-masing kecamatan. ‘’Melalui pertemuan ini saya harap sumber daya yang ada dan penguatkan kerjasama lintas sector dapat dimaksimalkan. Sehingga akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memperoleh identitas hukum, khususnya akta kelahiran, sehingga target capaian akta kelahiran anak usia 0-18 tahun pada tahun 2017 dapat terselesaikan,’’ pungkasnya. (PSg)